TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, mengatakan perusahaan pelat merah telah diminta melakukan evaluasi terhadap penyerahan bantuan atau dana CSR lewat lembaga filantropi. Permintaan itu menyusul adanya dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Ya kita sudah minta (evaluasi) ya, kita evaluasi terhadap penyeraahan bantuan yang diberikan oleh BUMN,” ujar Arya saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Juli 2022.
Arya memastikan selama ini penyaluran CSR oleh BUMN sudah berlangsung ketat dan terarah. Kementerian BUMN mendorong dana sosial perusahaan diperuntukkan terutama bagi tiga bidang, yaitu pendidikan, UMKM, dan lingkungan hidup.
Ihwal terbongkarnya dugaan penyelewengan dana di salah satu lembaga filantropi itu, Arya melihat perlu adanya penelusuran penggunaan dana sosial yang sudah disalurkan lewat pihak ketiga. “Kami meminta BUMN untuk apakah benar tidak selama ini terverifikasi bantuan mereka terhadap proses yang di ACT,” kata Arya.
Sejumlah BUMN menyalurkan dana CSR dan bantuan lewat ACT dalam bentuk yang berbeda-beda. Ada yang berupa penyaluran bantuan kesehatan hingga untuk korban bencana.
Arya memprediksi BUMN menggandeng ACT karena lembaga filantropi itu dianggap kredibel. Namun ia memastikan tidak ada campur tangan Kementerian terhadap BUMN untuk memilih partner dalam penyaluran dana sosial.
“Arahan itu enggak ada dari Kementerian BUM. Mereka (BUMN) punya keputusan sendiri, siapa yang akan mereka gandeng sebagai partner dalam pemberian dana CSR,” ujar Arya.
Laporan Majalah Tempo sebelumnya menyebutkan adanya penyelewengan dana oleh ACT. Dalam laporan berjudul ‘Kantong Bocor Dana Umat’, Tempo menyajikan pelbagai tulisan hingga informasi soal jumlah dana yang ACT kumpulkan, pengelolaannya, hingga kebocoran di sana.
Adapun kemarin, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan membekukan 300 rekening ACT yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK). Pembekuan ini merupakan lanjutan dari penelusuran PPATK sebelumnya. Sebelummnya, PPATK sudah memblokir 60 rekening ACT yang tersebar di 33 PJK.
Baca juga: Stafsus Erick Thohir Tampik BUMN Besarkan ACT: CSR Kecil, Rp 100-200 Juta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Recent Comments