DPRD Kalbar Resmi Usulkan Pemberhentian Gubernur-Wagub, Berakhir 5 September


Penandatangan Berita Acara usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub Kalbar. Foto: Uli/Hi!Pontianak
Penandatangan Berita Acara usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub Kalbar. Foto: Uli/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak – Masa jabatan Gubernur-Wagub Kalbar, Sutarmidji dan Ria Norsan, resmi berakhir pada 5 September 2023. Usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur-Wagub Kalbar ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar, Kamis, 27 Juli 2023.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kalbar, Suprianus Herman, membacakan berita acara usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub Kalbar yang menandakan berakhirnya pula masa jabatan keduanya.

"Usulan ini berlaku dan dalam waktu 41 hari kalender ke depan masa jabatan Gubernur beserta Wakilnya berakhir," ujar Suprianus Herman.

Setelahnya, kedua jabatan pimpinan di Pemerintah Provinsi Kalbar akan digantikan oleh Penjabat Gubernur dan Wagub Kalbar. Hingga saat ini DPRD Kalbar masih menunggu usulan tiga nama dari masing-masing fraksi.

Penulis: Uli



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »