Hi!Pontianak – Masa jabatan Gubernur-Wagub Kalbar, Sutarmidji dan Ria Norsan, resmi berakhir pada 5 September 2023. Usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur-Wagub Kalbar ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar, Kamis, 27 Juli 2023.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kalbar, Suprianus Herman, membacakan berita acara usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub Kalbar yang menandakan berakhirnya pula masa jabatan keduanya.
"Usulan ini berlaku dan dalam waktu 41 hari kalender ke depan masa jabatan Gubernur beserta Wakilnya berakhir," ujar Suprianus Herman.
Setelahnya, kedua jabatan pimpinan di Pemerintah Provinsi Kalbar akan digantikan oleh Penjabat Gubernur dan Wagub Kalbar. Hingga saat ini DPRD Kalbar masih menunggu usulan tiga nama dari masing-masing fraksi.
Penulis: Uli
Recent Posts
- Regent Seven Sea Cruises releases sales and marketing tool for agents
- Gibran Bertemu Wapres China di Hari Pertama Kerja
- Kylie fever hits UK hotels as bookings and ADR surge ahead of 2025 Tension tour: SiteMinder
- Ministers to oversee HS2 and contractors face review as costs allowed to ‘spiral out of control’ | Politics News
- Ryanair launches three new Liverpool routes for winter 2024
Recent Comments