Dirjen Pajak Jelaskan 2 Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP


TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah bakal mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan ada dua cara untuk mengaktivasi fungsi baru NIK tersebut. 

Ia mengatakan NIK dapat diaktivasi oleh wajib pajak secara mandiri dengan memberitahukan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara lainnya, DJP akan mengintegrasikan NPWP dengan NIK secara otomatis bila wajib pajak terdata telah berpenghasilan. 

“Wajib pajak akan diberikan pemberitahuan bahwa NIK wajib pajak tersebut sudah diaktivasi untuk kemudian wajib menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Neilmaldrin kepada Tempo, 24 Mei 2022.

Meski demikian, Neilmaldrin menerangkan, integrasi ini tidak berarti membuat semua orang yang memiliki NIK wajib membayar pajak. Ia menuturkan, kewajiban membayar pajak hanya diharuskan bagi orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

Mengacu pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran PTKP adalah Rp 54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan atau penghasilan sebulan minimal Rp 4,5 juta. Neilmaldrin mengatakan, setiap tambahan tanggungan, PTKP akan dilipatkan Rp 4,5 juta. 

“Artinya kalau penghasilannya belum sebesar PTKP, tidak perlu membayar pajak,” ujarnya.

Adapun NIK akan berfungsi sebagai identitas perpajakan. Dengan begitu, DJP bakal mendapatkan elemen data kependudukan sehingga efektivitas pelayanan maupun pengawasan kepatuhan perpajakan meningkat. 

Menurut Neilmaldrin, secara administratif, yang membedakan NIK masing-masing wajib pajak adalah sudah teraktivasi atau belum. Kalau sudah berpenghasilan di atas PTKP, kata dia, NIK akan diaktivasi. Kemudian, wajib akan memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Penghasilan di Bawah PTKP Tidak Wajib Bayar Pajak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »