TEMPO.CO, Jakarta – Setelah jadi polemik, muncul dugaan pelanggaran pada seleksi dan penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut. Berbekal indikasi tersebut, Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum (GMPH) Sumatera Utara, resmi melaporkannya ke OJK, DPR dan Ombudsman di Jakarta.
Ketua GMPH Sumut Roni Siregar mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pada seleksi serta penunjukan direksi dan komisaris Bank Sumut sudah dilayangkan sejak dua pekan lalu. Menurutnya, proses seleksi atau nominasi pejabat Bank Sumut melanggar aturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).
POJK tersebut mengatur syarat calon direksi, komisaris dan sanksi, namun Pemprov Sumut malah membentuk panitia seleksi yang ketua dan anggotanya tidak masuk dalam KNR Bank Sumut.
“POJK jelas mengatur bahwa ketua KNR adalah komisaris independen Bank Sumut,” kata Roni, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurutnya, ada juga peraturan OJK terkait KNR yakni Nomor 55 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Roni mengajak masyarakat melihat tindakan OJK atas penunjukan direktur bisnis dan komisaris di RUPS Luar Biasa, tanpa seleksi.
“Harus kita garis bawahi, proses KNR dilakukan sebelum RUPS, bukan setelah RUPS. Kita yakin OJK akan memperhatikan hal tersebut, terlebih saat ini banyak kasus-kasus yang tengah jadi perhatian publik,” ujarnya.
RUPS Luar Biasa digelar Maret 2023, gubernur mengusulkan dua nama untuk calon direktur utama dan direktur bisnis dan syariah) dan tiga nama komisaris untuk mengikuti fit and proper test OJK. Padahal sebelumnya, Pemprov Sumut hanya membuka seleksi untuk posisi direktur utama saja.
“Kalau memang main asal tunjuk saja, kenapa dibuka seleksi untuk posisi direktur utama, sedangkan posisi lain ditunjuk tanpa seleksi. Laporan kami sudah direspon baik kepala OJK Sumbagut, makanya kita tunggu prosesnya, semoga OJK tetap menjaga integritasnya,” kata Roni.
GMPH Sumut memastikan hanya mau menegakkan aturan, terlebih aturan yang diterbitkan OJK sendiri. Laporan ke Ombudsman dan DPR untuk mengawal seleksi. Masyarakat juga diharap mengawal penunjukkan dan seleksi direksi serta komisaris Bank Sumut untuk kepentingan Sumut.
“Sepatutnya OJK lebih dulu memeriksa keabsahan proses seleksi, sebelum melakukan fit and proper test. Kalau proses semua sesuai aturan, khususnya terkait KNR, baru lakukan fit and proper test. Kan, percuma juga membuat pemberkasan para calon kalau proses nominasi di KNR tidak beres,” bebernya.
Dia menerangkan soal infromasi di media bahwa anggota KNR mengatakan tidak pernah ada proses KNR pada seleksi dan penunjukan direksi serta komisaris Bank Sumut.
“Pak Edy di media juga mengatakan tidak ikut campur soal seleksi ini. Pertanyaannya, ini seleksi dan penunjukkan direksi dan komisaris sebenarnya siapa yang mengurusi sampai seperti ini?” tanya Roni.
Katanya, dalam POJK tentang KNR Pasal 25 disebut, ada sanksi yang mengatur soal peringatan tertulis, pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran. Roni berharap OJK profesional dan menegakkan aturan yang berlaku.
“Kita utamakan kepentingan masyarakat umum,” pungkas Roni.
Recent Comments