Demokrat Serukan Hak Angket Transaksi Janggal Rp349 Triliun



Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso menyarankan hak angket untuk menyelesaikan polemik transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Karena konstruksi, sumber dana, proses, dan segala macamnya yang disampaikan Pak Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani tidak sinkron,” ujar Santoso dalam rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, di Komisi III DPR, Rabu (29/3).

Menurutnya, terobosan tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menyebut peluang hak angket terbuka dipilih karena ada dalam undang-undang maupun tata tertib DPR.

Santoso mengatakan permasalahan yang muncul ini mencuat karena ulah para oknum di Kemenkeu.

“Di mana memang sumber masalah ini saya menilainya karena perilaku onkum pegawai di kementerian,” ujarnya.

“Karena itu, kalau kita ingin persoalan ini selesai terbuka kotak pandora ini dan rakat mengetahui apa yang terjadi, menurut saya hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu hak angket,” kata Santoso menambahkan.

Meski keputusan tetap berada di faksi-fraksi, Santoso mengaku memberanikan diri menyatakan hal tersebut agar persoalan ini jadi terang benderang.

“(Sehingga) rakyat tahu siapa yang benar menyatakan kebenaran adanya persoalan Rp349 triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini,” ujarnya.

Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mahfud bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.

Dalam penjelasannya, Mahfud mengungkapkan 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Berapa yang terlibat? Nih. Yang terlibat di sini jumlah entitasnya dari Kementerian Keuangan itu 491 orang,” kata Mahfud.

(psr/fra)



[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »