TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Tim akan berupaya memperbaiki tata-kelola industri sawit sesuai dengan tugas dan fungsi lembaganya masing-masing.
“Pelaksanaan audit tata-kelola industri kelapa sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” kata BPKP Muhammad Yusuf Ateh pada Senin, 27 Juni 2022.
Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit diselenggarakan di BPKP pada Senin dan dihadiri oleh perwakilan BPKP, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. Ateh menerangkan, pembentukan Tim Gabungan Audit ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPKP dan Kejaksaan Agung.
Lembaganya akan melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi, dalam beberapa bulan terakhir, meminta agar BPKP mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ateh menyebut, Kejaksaaan Agung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia. Saat ini Kejagung masih terus melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit.
“Upaya pengawalan yang dilakukan oleh BPKP dan Kejaksanaan Agung tentu akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif,” katanya.
Luasnya ruang lingkup audit tata kelola industri kelapa sawit, ujar Ateh, perlu melibatkan banyak stakeholders. Mitra pelaksanaan audit dan auditi pun berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Sebanyak 42 auditor BPKP akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghasilkan solusi jangka panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia,” ujarnya.
Jaksa Agung Burhanudin mengatakan pihaknya mengedepankan upaya preventif untuk menertibkan tata-kelola industri sawit dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.
“Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan, kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu yang kita kedepankan,” katanya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan Tim Gabungan Kejaksaan dan BPKP akan menjadi penggerak dan stimulus bagi penyidik danauditor di daerah dan terus meningkatkan kualitas kasus penanganan. Terutama, berkaitan dengan isu-isu strategis.
“Keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi,” ucapnya.
Recent Posts
- Manchester airport sees record 2.2m passengers in December
- Mugaba Banuraja, Usaha Pariwisata yang Butuh Kepedulian Berbagai Pihak
- Is 2025 the year of Innovation?
- Your Stories: Progressing from admin to making bumper wedding and cruise bookings
- Distamhut dan Satpol PP Jakarta Awasi Pemburu Koin Biar Tak Rusak Taman
Recent Comments