TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) resmi meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah. Nilai kelolaan awalnya mencapai Rp 169,5 miliar.
BP Tapera menunjuk lima manajer investasi (MI) untuk mengelola KIK itu, yakni PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT Danareksa Investment Management, dan PT Manulife Asset Management. Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, mengatakan peluncuran tersebut merupakan komitmen entitasnya untuk berperan menopang keuangan syariah dan halal value chain, khususnya sektor perumahan.
“Kami berharap dana tapera yang dialokasikan pada kantong pemupukan, dapat semakin membangkitkan gairah pasar modal,” kata Adi melalui siaran pers, Rabu, 7 September 2022.
KIK Pemupukan Dana Tapera merupakan produk di pasar modal yang diperuntukkan bagi pengelolaan Dana Pemupukan Dana Tapera. Pengelolaan ini diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, serta POJK Nomor 66/POJK.04/2020 Tahun 2020.
Peluncuran perdana KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah tersebut adalah tindak lanjut BP Tapera dalam hal pengelolaan Dana Tapera dengan prinsip Syariah. Pengelolaannya diatur dalam peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tapera.
Adapun BP Tapera telah secara resmi meluncurkan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) pada 23 Agustus lalu di Aceh. KPDTS menyediakan likuiditas yang memadai demi pemenuhan kewajiban jangka pendek pengelolaan dana tapera.
Dengan peluncuran perdana KIK Pasar Uang Syariah sebesar Rp 169,5 miliar, secara keseluruhan baik prinsip syariah dan konvensional, BP Tapera telah menginvestasikan dana sebesar Rp 3,24 Triliun di deposito dan efek pasar modal. “Peluncuran KIK Pemupukan Dana Pasar Uang Syariah dilakukan pada Nilai Aktiva Bersih/Unit Penyertaan (NAB/UP) sebesar Rp 1.000,” kata Adi.
Per 31 Agustus 2022, BP Tapera menyalurkan akad pembiayaan Tapera sebesar 2.632 unit rumah senilai Rp 393,98 miliar. Nilai itu terdiri atas kredit pemilikan rumah sebanyak 2.628 unit dan kredit renovasi rumah sebanyak empat unit.
Sedangkan untuk pengembalian tabungan peserta pensiun, sampai dengan Agustus 2022 telah disalurkan kepada yang berhak sebanyak 77.775 peserta. Nilainya Rp 296,94 triliun.
Baca juga: Ma’ruf Amin Telah Resmikan Tapera Syariah, Begini Penjelasan Model Bisnisnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Recent Comments