BLT di Talun Sumedang yang Disunat Akhirnya Dikembalikan, Pak RT Bagikan ke Setiap Penerima KPM



Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG – Setelah kasus bantuan lansgung tunai (BLT) di Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, jadi bola panas, kini uang yang disunat dikembalikan.

BLT BBM di Kelurahan Talun diduga disunat untuk dibelikan kupon gerak jalan.

Modus sunat lainnya, masyarakat diminta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) saat mengantre pencairan BLT pada Selasa 13 September 2022. 

Kini Pemerintah Kelurahan Talun mengembalikan uang milik penerima BLT yang disunat.

Lurah Talun, Rinny Mulyati dengan ini mengakui kesalahannya telah melanggar aturan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat, Kemensos RI nomor 158/2022 tentang BLT. Dia juga meminta maaf.  

“Ya, sudah dikembalikan sama panitia milangkala (hari ulang tahun) Kelurahan Talun,” kata Lurah Talun, Rinny Mulyati saat dihubungi TribunJabar.id melalui pesan singkat, Rabu (28/9/2022) petang.  

Pengembalian dilakukan oleh panitia milangkala kepada setiap Ketua RW pada Selasa (27/9/2022). Hari ini oleh para Ketua RW uang dikembalikan ke setiap KPM.

Total uang yang dikembalikan adalah Rp6.618.000.

Baca juga: Lurah Talun Akhirnya Minta Maaf, Kembalikan Uang BLT yang Disunat untuk Beli Kupon Gerak Jalan

Namun, Rinny tak menjelaskan berapa banyak KPM yang dikutip uangnya dengan cara digiring membeli kupon itu. 





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »