TEMPO.CO, Jakarta – Rencana pemerintah mendesain rumusan baru pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi tiap Aparatur Sipil Negara alias ASN mendapatkan sorotan sejumlah pihak.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, melalui ketentuan terbaru, besaran nominal tukin tidak lagi sama rata berdasarkan institusi tempat bekerja, melainkan tergantung kinerja masing-masing pegawai.
Ragam Tanggapan
1. Ekonom dan Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono
Yusuf Wibisono turut menanggapi soal rencana pemerintah merombak formula tukin. Ketimbang membuat aturan baru, pihaknya menilai akan lebih baik jika gaji pokok Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang dinaikkan. Pasalnya, pemberian tukin dipandang kurang adil dan cenderung timpang antar pegawai.
“Kenaikan renumerasi PNS akan lebih berkeadilan jika dilakukan melalui kenaikan gaji pokok, dibandingkan saat ini yang berbasis tukin,” tuturnya saat dihubungi Tempo, Minggu malam, 21 Mei 2023.
Dalam skema tukin, kenaikan tukin dimungkinkan berbeda-beda antar kementerian dan pemerintah daerah. Kenaikan gaji pokok, menurutnya, bisa menghapus ketidakpuasan dari PNS di bidang yang penting namun mendapat tukin rendah. Misalnya, tenaga kesehatan dan pendidikan.
2. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira
Bhima Yudhistira juga merespons soal rencana pemerintah menaikkan gaji PNS melalui perombakan formula tukin. Pihaknya menilai usulan tersebut kental motif belanja populis dibandingkan kebutuhan. Menurut Bhima, belanja pegawai sepanjang 2019-2023 sudah mengalami kenaikan 17,5 persen. Tercatat pada 2019 belanja pegawai sebesar Rp 376 triliun naik menjadi Rp 442 triliun pada 2023.
“Usulan kenaikan gaji PNS lebih kental motif belanja populis dibandingkan kebutuhan,” ujar Bhima saat dihubungi Tempo pada Ahad, 21 Mei 2023.
Iklan
Dalih pemerintah untuk menaikkan gaji PNS demi melindungi Indonesia dari kenaikan inflasi pun menurutnya tidak tepat. Pasalnya, ia menilai tujuan itu seharusnya sudah diakomodir dalam berbagai tunjangan, termasuk gaji PNS ke-13. Sehingga ia menilai kenaikan gaji PNS justru berpotensi membuat defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) semakin melebar.
3. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera
Melansir laman DPRD, Mardani Ali Sera turut menyoroti rencana pemerintah merombak rumusan tukin ASN. Senada dengan Ysusuf, menurutnya, pemerintah harusnya lebih memprioritaskan kenaikan gaji PNS terlebih dahulu dibandingkan kenaikan tukin. Dia menilai, hal itu agar ada kesetaraan dan meminimalisasi ketimpangan.
“Jika gaji PNS sudah naik dan menyejahterakan, maka tukin bisa disesuaikan berdasarkan kinerja mereka masing-masing, bukan per institusi seperti selama ini,” kata dia pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Lebih lanjut, bila pun terjadi perombakan skema tunjangan kinerja di tingkat pusat dan daerah, maka harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Sebab, ini berkaitan dengan kesejahteraan para ASN serta dorongan kinerja pelayanan publik mereka. “Misal minimal semua ASN gaji awal Rp 10 juta, baru tunjangan kinerja diatur dengan seksama,” kata Mardani.
DPR | TIM TEMPO
Pilihan editor : Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara-Menjelang Pemilu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.
Recent Posts
- Q&A: Marcia Moricz, cruise manager, AmaWaterways
- The Grand National Hotel by Saint Peter, Sydney, opens Friday, 31 Jan 2025
- Agent Diary: We’re only a week into peaks, if it hasn’t happened for you yet, it will!
- 4 Polisi Polres Jakpus dan Polsek Kemayoran Didemosi 5-8 Tahun Imbas Kasus DWP
- Opening of Ramada Plaza by Wyndham hotel in Jammu, J&K
Recent Comments