DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-VII, masa sidang I tahun 2024-2025, Kamis (19/9).
Dalam paparannya, Ketua Badan Legislatif Wihadi Wiyanto menjelaskan beberapa perubahan dalam RUU ini dari UU yang berlaku sebelumnya.
Di antaranya jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian, hingga jumlah anggota yang tak terbatas.
Wihadi lalu juga menyebutkan usulan untuk mengubah Pasal 8G tentang syarat menjadi anggota Wantimpres bagi terpidana di bawah 5 tahun yang sebelumnya sudah disepakati di tingkat I menjadi tidak pernah dijatuhi pidana.
Berikut selengkapnya isi UU Wantimpres:
Recent Posts
- 4 ways to support Indigenous tourism in Canada
- Pakar Kritik Wacana Ganti Judul RUU Perampasan Jadi Pemulihan Aset
- 5 Tren Pariwisata Pengalaman Terbaik
- IHCL Partners for Growth of The Claridges Brand and Management of the Landmark Hotel ‘The Claridges, New Delhi’
- ‘Don’t play Wordle’, striking workers urge puzzle fans | US News
Categories
Tags
Activities
Amazon
app
Apple
apps
build
Capital
Categories
CEO
Cities
Cloud
companies
company
Country
Crypto
Data
deal
Elon
fintech
founders
fund
funding
Google
India
investors
launch
launches
layoffs
market
Meta
million
Musk
Platform
raises
Series
startup
startups
Tech
TechCrunch
Tesla
TikTok
Twitter
users
venture
year
Recent Comments