Asosiasi Driver Online Sebut Besaran Kenaikan Tarif Tak Selaras dengan Harga BBM


TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafaril menilai kenaikan tarif ojek online atau ojol tidak selaras dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sebab jumlah tarif kenaikan hampir tak signifikan, yaitu rata-rata sebesar 7,5 persen. 

“Padahal kenaikan harga BBM pertalite sebesar 30 persen,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 September 2022. 

Ia mengatakan belum mendapat penjelasan tentang biaya aplikasi yang dikenakan kepada pengguna lewat setiap pesanan. Sehingga ia belum yakin apakah biaya tersebut akan dihilangkan atau akan masih tetap ada. Namun, pemerintah telah menetapkan biaya tidak langsung paling besar sebanyak 15 persen. 

Taha mengungkapkan jika tarif lebih besar akan membuat pengguna berpindah ke angkutan reguler kurang tepat. Karena, menurutnya, ojol tentu memiliki klasifikasi yang berbeda dengan angkutan umum reguler lainnya. 

“Tetapi bagaimana pun rasanya kita harus apresiasi keputusan pemerintah melakukan kenaikan ini, walaupun kurang sesuai dengan harapan kami,” ucapnya. 

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan kenaikan tarif dilakukan sebagai penyesuaian terhadap harga bahan bakar minyak (BBM). “Perlu ada penyesuaian tarif (angkutan),” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.

Kenaikan biaya jasa ojol itu telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Hendro menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.

Adapun tarif ojol akan naik secara resmi pada Sabtu, 10 September 2022. Kenaikan tarif dilakukan berdasarkan sistem zonasi, yang dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen). 

Sedangkan Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 (naik 6 persen).

Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp2.100 menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen).

RIANI SANUSI PUTRI | MOH KHORY ALFARIZI

Baca Juga: Pengemudi Ojek Online Protes Potongan ke Aplikator Terlalu Besar: Tidak Akan Mensejahterakan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »