TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo terkait penerapan pola work from home (WFH) atau bekerja dari rumah pasca-libur Lebaran, tampaknya tak akan seluruhnya diterapkan di kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Di Kabupaten Bandung Barat (KBB), pemerintah daerah bahkan sudah mengeluarkan edaran agar para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti apel pagi, Senin (9/5/2022) ini.
Sanksi tegas menanti jika coba-coba membandel.
Kasubid Penilaian dan Evaluasi Kinerja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat, Yunita Nur Fadilla, mengatakan paara ASN yang membandel akan dikenai sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Besar pemotongannya sebanyak dua persen,” ujarnya kepada Tribun Jabar saat dihubungi, Minggu (8/5/2022) malam.
BKPSDM Bandung Barat, kata Yunita, bakal langsung melakukan pendataan dengan melihat absensi bagi setiap ASN setelah melaksanakan apel pagi.
“Besok dihitung berapa ASN yang masuk karena sebanyak 75 persen ASN tetap harus ikut apel dan masuk kerja. Hanya 25 persen yang WFH,” kata Yunita.
Yunita mengatakan, 25 persen ASN yang diizinkan WFH setelah libur Lebaran hanyalah ASN yang sebelumnya telah meminta izin untuk mudik Lebaran keluar kota.
“Kalau 75 persen ASN lainya tidak ikut apel, sanksinya sudah disiapkan,” ujar Yunita.
Tidak berlakunya WFH pada semua ASN usai libur Lebaran juga berlaku di Kota Bandung.
Recent Posts
- Danny Pomanto Sebut Banjir di Makassar Kali Ini Cukup Parah
- Scenic Group reveals new year cruise offers
- Kemenekraf Proyeksikan Tiga Tren Ekonomi Kreatif pada 2025
- HOTLIST 2024 Successfully Concludes Its Official Event Series
- Albania to ban TikTok for a year as PM Edi Rama claims app inciting violence and bullying | World News
Recent Comments