Aset Benny Tjokrosaputro Senilai Rp 30 Miliar di Selandia Baru Bakal Disita


TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung bakal menyita aset milik Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru berupa properti senilai Rp 30 miliar. Kejaksaan sedang menggandeng pihak penegak hukum Selandia Baru untuk menuntaskan penyelesaian penyitaan aset yang berhubungan dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

“Kemarin saya sudah ke Dubes New Zealand untuk membahas hal ini. Nanti proses selanjutnya bakal diproses oleh penyidik New Zealand,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi seperti dikutip dari Bisnis, Jumat, 13 Mei 2022.

Aset milik Benny adalah hasil rasuah dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya. Supardi menyebut aparat penegak hukum Selandia Baru memberikan respons cepat dan langsung menyita aset yang berbentuk apartemen itu.

“Kita pakai kerja sama goverment to goverment dan kita senang karena pemerintahan di sana aware dan bekerja cepat,” kata dia.

Supardi menegaskan tim penyidik Kejaksaan juga masih terus melakukan pelacakan terhadap aset lainnya milik Benny yang diduga disembunyikan di negara berbeda. “Kami masih terus melacak asetnya di negara lain, ya,” ujarnya.

Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus Jiwasraya. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Direktur PT Hanson International Tbk itu membayar uang pengganti sebanyak Rp 6 triliun.

Benny terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun. Perbuatan itu di antaranya pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya tanpa analisis dan tak sesuai prosedur. Selain korupsi, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencucian uang.

Pada Maret lalu, Kejaksaan Agung pun telah melakukan sita eksekusi aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya tersebut. Aset yang disita berupa 296 bidang tanah dengan luas 1,5 juta meter persegi. 

BISNIS | ANTARA

Baca juga: 296 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Terpidana Kasus Jiwasraya Disita Kejaksaan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »