TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo meminta masyarakat mengakhiri kegaduhan mengenai penetapan upah minimum 2024. Apa sebabnya?
“Kita harus lihat negara lain yang penetapan upah minimumnya tidak ada yang seheboh di negara kita,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, lewat pesan tertulis pada Tempo, Ahad, 12 November 2023.
Selain itu, dia menyebut beberapa tahun belakangan ini upah minimum sering dijadikan alat politik oleh pemerintah daerah.
Dia menduga untuk meningkatkan popularitas, tanpa memikirkan dampak buruk bagi dunia usaha, bahkan buruh atau pekerja.
“Jadi marilah kita akhiri kegaduhan yang selalu muncul bersamaan dengan penetapan upah minimum, demi kondusivitas iklim usaha di negara kita,” tutur Bob.
Bob melanjutkan, buruh dan pencari kerjalah yang kasihan jika tidak ada investasi baru, pekerjaan baru, maupun pekerjaan yang berkualitas. Apalagi, menurut dia, lebih dari 3 juta orang masuk ke pasar kerja setiap tahun.
“Kalau ditanya puas atau tidak, pasti kedua belah pihak punya argumen masing-masing, begitu juga pemerintah,” ucap Bob.
Iklan
Dia menyebut, yang perlu disepakati upah minimum adalah upah terendah dan menjadi jaring pengaman atau safety nett. Sementara upah aktual ditetapkan melalui bipartit masing-masing perusahaan serta menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.
Sebelumnya diberitakan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan upah minimum 2024 pasti naik. Adapun upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK.
Kenaikan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang disahkan pada 10 November 2023.
Di dalam beleid itu, ada farmula upah minimum baru yang mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Adapun indeks tertentu akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Ida Fauziyah juga meminta para kepala daerah mengumumkan upah minimum di daerah masing-masing paling lambat 21 November 2023 untuk UMP dan paling telat 30 November 2023 untuk UMK.
Pilihan Editor: Erick Thohir Pamer PLTS Terapung Cirata Dikunjungi Nas Daily
Recent Posts
- Danny Pomanto Sebut Banjir di Makassar Kali Ini Cukup Parah
- Scenic Group reveals new year cruise offers
- Kemenekraf Proyeksikan Tiga Tren Ekonomi Kreatif pada 2025
- HOTLIST 2024 Successfully Concludes Its Official Event Series
- Albania to ban TikTok for a year as PM Edi Rama claims app inciting violence and bullying | World News
Recent Comments