CALON presiden (capres) 01 Anies Baswedan memaparkan cara memberantas mafia tanah yang masih merajalela di Tanah Air. Anies mengatakan mafia tanah yang efeknya kepada notaris ini banyak dialami di banyak daerah, termasuk Jakarta.
“Di tingkat kepemimpinan nasional harus ada garis kebijakan yang jadi rujukan bagi semuanya. Karena ini adalah refrensi kebijakan yang ini akan diturunkan di dalam program-program di dalam aspek teknisnya,” kata Anies dalam acara Desak Anies bertema Perempuan, Lingkungan Hidup dan Agraria di Half Patiunus, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.
Anies mengatakan prinsip yang harus dipegang dalam mengatasi mafia tanah adalah satu tanah, satu surat, dan satu kepemilikan. Di samping itu, yang harus dikerjakan pemerintah adalah memiliki peta kepemilikan tanah di setiap daerah yang lengkap dan tidak membiarkan ada lubang lubang yang bisa disusupi mafia tanah.
Baca juga: Prabowo Klaim Korban Penculikan Dikembalikan, PBHI: Memang Belanja di Warung?
“Ini harus dikerjakan secara masif dan prosesnya transparan dan itu kita menutup celah terhadap mafia tanah untuk bermain. Itu langkah pertama,” ujar capres dari Koalisi Perubahan itu.
Kedua, Anies melanjutkan perlu peran negara yang mempunyai prinsip satu tanah harus dikelola oleh satu lembaga. Saat ini, kata dia, terlalu banyak lembaga yang mengelola. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pajak, pemerintah daerah (pemda), kecamatan, desa, dan lainnya.
Baca juga: Sinyal Politik Busuk Prabowo soal Mengelola Tanah Negara
“Jadi terlalu banyak jenis hak tanah, jenis surat tanah yang tentu menjadi peluang bagi mafia untuk bermain,” ujar Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini memandang harus ada penyederhanaan atas segala macam surat dan harus ada satu badan yang mengurusi. Dia melihat BPN yang menjadi kunci utama dalam hal pertanahan.
Kemudian, Anies menyebut perlu ada percepatan terhadap tanah yang belum ada statusnya. Maka itu, dia memprioritaskan penuntasan program sertifikasi. Sertifikasi ini, kata dia, bukan hanya di tempat-tempat yang sudah jelas namun juga di tempat yang tanahnya belum jelas kepemilikannya atau tanah pembagian (split).
“Lalu, kemudian disiapkan mekanisme penyelesaian di-split harus ada, karena bagaimanapun kita akan ketemu. Kalau segalanya diselesaikan di pengadilan itu lamanya bisa nggak kira-kira. Lamanya luar biasa. Jadi harus ada satu badan yang dibuat pemerintah untuk menyelesaikan persoalan seperti ini yang pada akhirnya bisa diselesaikan lewat jalur nonpengadilan supaya ada solusinya,” tutur Anies.
Terakhir, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut dalam penyelesaian kasus ini harus ada transparansi. Dengan begitu, kata dia, notaris bisa melihat jelas ada dalam pemerintahan. Sehingga, ada perlindungan terhadap notaris.
“Kemudian, kalau ada notaris yang mengalami kriminalisasi ada rujukannya,” ucapnya. (Medcom/Z-7)
CALON presiden (capres) 01 Anies Baswedan memaparkan cara memberantas mafia tanah yang masih merajalela di Tanah Air. Anies mengatakan mafia tanah yang efeknya kepada notaris ini banyak dialami di banyak daerah, termasuk Jakarta.
“Di tingkat kepemimpinan nasional harus ada garis kebijakan yang jadi rujukan bagi semuanya. Karena ini adalah refrensi kebijakan yang ini akan diturunkan di dalam program-program di dalam aspek teknisnya,” kata Anies dalam acara Desak Anies bertema Perempuan, Lingkungan Hidup dan Agraria di Half Patiunus, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.
Anies mengatakan prinsip yang harus dipegang dalam mengatasi mafia tanah adalah satu tanah, satu surat, dan satu kepemilikan. Di samping itu, yang harus dikerjakan pemerintah adalah memiliki peta kepemilikan tanah di setiap daerah yang lengkap dan tidak membiarkan ada lubang lubang yang bisa disusupi mafia tanah.
Baca juga: Prabowo Klaim Korban Penculikan Dikembalikan, PBHI: Memang Belanja di Warung?
“Ini harus dikerjakan secara masif dan prosesnya transparan dan itu kita menutup celah terhadap mafia tanah untuk bermain. Itu langkah pertama,” ujar capres dari Koalisi Perubahan itu.
Kedua, Anies melanjutkan perlu peran negara yang mempunyai prinsip satu tanah harus dikelola oleh satu lembaga. Saat ini, kata dia, terlalu banyak lembaga yang mengelola. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pajak, pemerintah daerah (pemda), kecamatan, desa, dan lainnya.
Baca juga: Sinyal Politik Busuk Prabowo soal Mengelola Tanah Negara
“Jadi terlalu banyak jenis hak tanah, jenis surat tanah yang tentu menjadi peluang bagi mafia untuk bermain,” ujar Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini memandang harus ada penyederhanaan atas segala macam surat dan harus ada satu badan yang mengurusi. Dia melihat BPN yang menjadi kunci utama dalam hal pertanahan.
Kemudian, Anies menyebut perlu ada percepatan terhadap tanah yang belum ada statusnya. Maka itu, dia memprioritaskan penuntasan program sertifikasi. Sertifikasi ini, kata dia, bukan hanya di tempat-tempat yang sudah jelas namun juga di tempat yang tanahnya belum jelas kepemilikannya atau tanah pembagian (split).
“Lalu, kemudian disiapkan mekanisme penyelesaian di-split harus ada, karena bagaimanapun kita akan ketemu. Kalau segalanya diselesaikan di pengadilan itu lamanya bisa nggak kira-kira. Lamanya luar biasa. Jadi harus ada satu badan yang dibuat pemerintah untuk menyelesaikan persoalan seperti ini yang pada akhirnya bisa diselesaikan lewat jalur nonpengadilan supaya ada solusinya,” tutur Anies.
Terakhir, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut dalam penyelesaian kasus ini harus ada transparansi. Dengan begitu, kata dia, notaris bisa melihat jelas ada dalam pemerintahan. Sehingga, ada perlindungan terhadap notaris.
“Kemudian, kalau ada notaris yang mengalami kriminalisasi ada rujukannya,” ucapnya. (Medcom/Z-7)
Recent Comments