Yogyakarta, CNN Indonesia —
Tim kuasa hukum Keraton Yogyakarta mengungkap makna di balik tuntutan ganti rugi sebesar Rp1.000 dalam gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim PT. KAI (Persero).
Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto menuturkan, makna ganti rugi ini tak lepas dari arti angka seribu itu sendiri dalam Bahasa Jawa yakni ‘sewu’.
Kata ‘sewu’ ini juga ada pada frasa ‘nuwun sewu’ yang terjemahannya dalam Bahasa Indonesia adalah permisi.
“Kan seribu itu kan sewu, permisi dan sebagainya,” kata Markus di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (14/11).
Maksud Markus, Keraton Yogyakarta memang tak mempermasalahkan penggunaan asetnya oleh PT KAI. Namun, setidaknya BUMN penyelenggara jasa perkeretapian itu bersedia tertib administrasi dengan tidak menyertakannya sebagai aktiva tetap mereka.
“Keraton masih memikirkan untuk masyarakat, ini memang untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta, makanya kita tidak menggugat materiil yang besar kan, hanya seribu untuk sekadar mengingatkan mereka saja, makanya sesuai dengan gugatan kami, kami meminta mereka untuk tunduk dan patuh (aturan berlaku),” sambungnya.
Markus menguraikan, gugatan dilayangkan oleh kliennya pada Oktober 2024 lalu ke PN Yogyakarta agar PT KAI tertib administrasi dan taat pada aturan Perundang-undangan berlaku, dengan tidak mencatatkan aset milik keraton sebagai aktiva tetap.
Menurut dia, ada lima bidang tanah yang jadi objek perkara. Meliputi Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan Mess Ratih ke barat.
PT KAI mencatat kelima bidang tanah ini sebagai aset mereka, sementara keraton mengklaimnya sebagai pemilik atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
“Memang punya Kasultanan Yogyakarta dan sudah ada sertifikatnya,” tegas Markus.
“Di sini kami menggugat ini hanya untuk simpel kok, untuk minta PT KAI tertib administrasi ya, untuk tidak dicatat sebagai aktiva tetap mereka, tapi itu masuk sebagai asetnya kesultanan. Itu aja sih,” ungkap Markus.
Sidang untuk perkara ini sendiri di PN Yogyakarta telah dua kali ditunda karena ketidakhadiran Kementerian BUMN selaku tergugat II dan Kementerian Keuangan RI selaku pihak turut tergugat.
“Hari ini sidang agenda ketiga sih, tapi masih pemeriksaan identitas para turut tergugat karena masih ada yang belum datang kemarin. Makanya kemungkinan besar untuk hari ini ditunda, cuma untuk pemeriksaan legal standing dari para pihak. Agenda selanjutnya pasti kan mediasi, kalau memang mediasi tidak berjalan masuk ke dalam pokok perkara,” katanya.
Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya, mereka turut menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.
Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono, sebab klausul PT KAI yang mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Jogja lintas Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.
Dalam hal ini, penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.
(kum/ugo)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- Agents offered Gordon Ramsey cookery masterclass in St Kitts incentive
- Kabareskrim Kirim Tim Usut Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- U.S. Travel Inducts William D. “Bill” Talbert, III, Christopher L. Thompson into Hall of Leaders
- Instagram unveils new feature as govt tightens online safety rules | Science, Climate & Tech News
- Merry Swiss-mas!
Recent Comments