TRIBUNJABAR.ID – Sistem tenaga honorer di lingkup instansi pemerintahan akan dihapus.
Pemerintah akan menghapus sistem tersebut mulai November 2023.
Penghapusan sistem tenaga honorer tersebut salah satunya karena tenaga honorer tidak mempunyai sistem pengupahan yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenpanRB ) Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Bakal Dihapus Tahun Depan, Tenaga Honorer Majalengka Mengaku Pasrah dan Takut Jadi Pengangguran
Tenaga honorer berbeda dari aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memilki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo, dikutip dari laman Kemenpan-RB, Jumat (3/5/2022).
Tjahjo pun mengusulkan, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing.
“Jadi PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” terangnya.
Nantinya, melaui Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.
Apa itu outsourcing?
Dilansir dari Techtarget, perusahaan yang menyediakan pegawai outsourcing dikenal sebagai penyedia layanan atau pihak ketiga.
Recent Posts
- Company hacked after accidentally hiring North Korean cyber criminal | Science & Tech News
- Dentsu Perkenalkan Kunci Tren Media 2025: Era Algoritma Dorong Transformasi
- Dubai to host first overseas International Women in Travel & Tourism Forum
- Jokowi Dapat Standing Ovation dari Semua Menteri di Rapat Terakhir
- The 2024 GDS-Index Reveals its Top 40 Sustainable Destinations and Highlights 5 Key Insights
Recent Comments