Apa Fungsi BI Sebagai Bank Sentral? Ini 3 yang Utama



Ilustrasi Fungsi Bank Indonesia Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebenarnya apa fungsi BI? Secara singkat, tujuan adanya Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu untuk memonitor dan menjaga kestabilan mata uang rupiah.
Pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 1953 menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922. Sejak 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.​
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia diberikan otonomi untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya. Adapun tugas utama Bank Indonesia yaitu.
  • Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa

  • Kestabilan terhadap mata uang negara lain

Tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada pasal 7.

Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang terdapat tiga pilar utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan.

Berikut penjabaran fungsi Bank Indonesia selengkapnya yang dikutip dari situs resmi Bank Indonesia.

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Menetapkan kebijakan moneter dengan menjaga kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia sejak 1 Juli 2005 menerapkan kerangka kebijakan moneter Inflation Targeting Framework (ITF).

ITF merupakan suatu kerangka kerja (framework) dengan kebijakan moneter yang diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan ke depan dan diumumkan kepada publik sebagai perwujudan dari komitmen dan akuntabilitas bank sentral.

Tujuan akhir kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil.

Dalam kebijakan tersebut, inflasi merupakan sasaran yang diutamakan (overriding objective). Bank Indonesia terus melakukan berbagai penyempurnaan kerangka kebijakan moneter, sesuai dengan perubahan dinamika dan tantangan perekonomian yang terjadi, guna memperkuat efektivitasnya sebesar 3.47% pada April 2022.

2. Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal. Sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan terkait dengan fungsi sebagai Lender of Last Resort (LoLR), yaitu otoritas yang berwenang menyediakan likuiditas pada saat krisis.

Jika sistem keuangan yang tidak berfungsi dengan baik akan menurunkan efektivitas kebijakan moneter, mengganggu kelancaran kegiatan perekonomian, dan dapat berakibat pada perlambatan pertumbuhan hingga kontraksi ekonomi.

Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan Indonesia dari dampak Pandemi COVID-19, Pemerintah telah menempuh kebijakan luar biasa (extraordinary measure) dengan memberikan penguatan kewenangan kepada anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

3. Mengatur Kelancaran Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah

Ilustrasi fungsi BI dalam sistem pembayaran. Foto: bi.go.id

Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

Sistem pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep ‘uang’ sebagai media pertukaran (medium of change) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan. Pada prinsipnya, sistem pembayaran memiliki 3 tahap pemrosesan yaitu otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement).

Di Indonesia sendiri, sistem pembayaran dibagi menjadi dua yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam). Sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan berupa kartu, cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik dan digital.

Itulah ketiga fungsi utama dari Bank Indonesia. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat!



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »