Anwar Usman Korban Kambing Hitam



Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai korban kambing hitam melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ia menilai sejumlah pihak dengan sengaja mencari kesalahan Anwar yang kala itu turut memutus putusan MK No. 90 yang pada pokoknya mengubah syarat pencalonan presiden dan wapres.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sehingga makin terang dan jelas sebetulnya Pak Anwar Usman ini korban kambing hitam orang yang sengaja dicari kesalahannya karena untuk melakukan legitimasi terhadap keputusan MKMK,” kata Habib dalam konferensi pers di Sriwijaya 16, Jakarta, Kamis (30/11).

Habib menyebut hakim konstitusi yang menolak perkara serupa pada Putusan MK No. 141 membuktikan tidak ada intervensi Anwar pada putusan 90.

Ia pun menilai sanksi pelanggaran berat yang dijatuhkan kepada Anwar hingga harus dicopot sebagai Ketua MK tidaklah tepat.

“Di mana putusan inilah yang kemudian dibawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo-Gibran, disebut diwarnai dengan cacat hukum, diwarnai dengan etika dan sebagainya,” ujar dia.

Anwar Usman telah resmi dicopot sebagai Ketua MK buntut rekomendasi dari putusan MKMK yang menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etika berat sebagai hakim konstitusi.

Setelahnya, Suhartoyo pun menggantikan posisi Ketua MK yang ditinggalkan oleh Anwar.

Anwar kemudian menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Laporan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MK. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta Jumat (24/11).

(mnf/pmg)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »