Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT – Seorang pria di Garut diamankan polisi lantaran diduga telah merudapaksa kekasihnya.
Pria berinisial R (38) itu menjalankan aksinya dengan meminta korban untuk datang ke rumahnya di Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video syur korban.
Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amiruddin Latif mengatakan pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban bahwa telah menjadi korban rudapaksa.
“Kemudian kami amankan pelaku di rumahnya, korban memang sempat menginap di rumah pelaku,” ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (6/10/2022).
Ia menuturkan korban nekat berangkat ke rumah pelaku karena takut dengan ancaman foto dan video syurnya disebar.
Padahal menurutnya jarak antara alamat pelaku dan korban cukup jauh.
Baca juga: Nasib Caca Garut Penjual Video Syur, Dijerat Pasal Berlapis, Bisa Mendekam di Penjara Belasan Tahun
“Mau tidak mau karena diancam video dan foto syurnya akan disebar, korban pun berangkat ke rumah pelaku,” ucapnya.
Ia menjelaskan kejadian tersebut diketahui saat korban pulang ke rumahnya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi.
Kejadian dugaan pemerkosaan itu menurutnya berlangsung pada 30 September 2022.
“Jadi pas ditangkap memang korban sudah kembali pulang ke Garut Kota, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Garut,” ujarnya. (*)
Recent Posts
- Agent Diary: We’re only a week into peaks, if it hasn’t happened for you yet, it will!
- 4 Polisi Polres Jakpus dan Polsek Kemayoran Didemosi 5-8 Tahun Imbas Kasus DWP
- Opening of Ramada Plaza by Wyndham hotel in Jammu, J&K
- Crystal unveils collection of sailings for 35th anniversary
- How to Keep Guests and Hotel Teams Happy
Recent Comments