Airlangga Sebut Proses RI Jadi Anggota OECD Bisa Membutuhkan Waktu Delapan Tahun


TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses Indonesia menjadi anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)—Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi—akan panjang. Menurut dia, proses menjadi anggota OECD tidak cukup setahun atau dua tahun.

Airlangga mencontohkan Columbia yang menjadi anggota OECD prosesnya 8 tahun. “Jadi range-nya antara 4-8 tahun tentu ada standar-standar yang harus dilakukan,” ujar Airlangga di kantornnya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Namun, dia melanjutkan, Indonesia sudah menjadi negara mitra dari OECD selama 15 tahun. Bahkan, kata Airlangga, organisasi itu sudah memiliki kantor di Indonesia, meski Indonesia belum menjadi member dari OECD. “Jadi itu sebuah model yang baik.”

Saat ini OECD memiliki anggota 38 negara. Soal rencana Indonesia masuk menjadi anggota sudah diinformasikan kepada negara anggota yang sudah bergabung. Sehingga, selain ada persetujuan dari 38 negara, Indonesia membutuhkan proses tersendiri.

Rencana tersebut dbahas dalam pertemuan Airlangga bersama Secretary-General OECD Mathias Cormann di kantor Kemenko Perekonomian, hari ini. Setelah pertemuan itu, Airlangga berujar, Cormann akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kalau 38 negara itu setuju bahwa Indonesia …

Iklan





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »