Airlangga Pastikan Tidak Ada Penurunan Batas Omzet UMKM Bebas PPh Final


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (19/12/2024). Foto: Ghifari/kumparan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (19/12/2024). Foto: Ghifari/kumparan

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tidak menurunkan batasan omzet untuk UMKM yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.

Airlangga mengatakan pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan insentif tersebut bagi yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

"Threshold tetap Rp 4,8 (miliar). Rp 3,6 (miliar) siapa yang bahas? Rp 4,8 (miliar) tetap," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (19/12).

Meski demikian, Airlangga mengungkapkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi terhadap ambang batas kena pajak bagi UMKM. Namun hingga saat ini, pihaknya bersama pemerintah belum ada pembahasan mengenai hal tersebut.

“Rp 4,8 (miliar). Ya kalau evaluasi kan pasti ada. Tapi sekarang nggak ada (rencana penurunan),” kata Airlangga.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga kembali mempertegas belum ada rencana untuk pemangkasan, meskipun ini merupakan rekomendasi dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Wah itu belum ada rencana," ujarnya.

Sebelumnya, ada kabar bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan rencana untuk menurunkan ambang batas omzet UMKM yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Ambang batas tersebut akan disesuaikan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada hari Selasa (17/12).

“Sebenarnya rencana penurunan ini sudah sempat disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Bapak Menko (Airlangga Hartarto) di beberapa kesempatan,” kata Susiwijono kepada awak media dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/12).

Susiwijono mengatakan, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Serta praktik yang berlaku di sejumlah negara.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »