KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Eks Dirjen Kemendagri



Jakarta, CNN Indonesia

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Rekonstruksi dilakukan di kediaman tersangka Ardian Noervianto selaku mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Selasa (17/5).

“Rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah kediaman tersangka MAN [Ardian Noervianto] di wilayah Jakarta Pusat di mana menggambarkan antara lain dugaan perbuatan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAN,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (18/5).

Rekonstruksi tersebut juga melibatkan tiga orang saksi, yaitu ASN pada Kemendagri Bagas Aziz Pangestu; PNS pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu; dan Sopir Ardian bernama Muhammad Dani S.

“Para saksi sebelumnya diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya diikutsertakan dalam proses rekonstruksi (reka adegan) yang juga turut dihadiri tersangka MAN,” terang Ali.

Ardian diproses hukum oleh KPK lantaran diduga menerima Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Uang tersebut diberikan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur karena ada persetujuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kolaka Timur.

Pengurusan pinjaman dana PEN ini melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar yang mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri. Ardian disebut meminta kompensasi berupa uang 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Dengan kata lain, ia akan menerima Rp10,5 miliar.

Andi Merya menyetujui dengan memberikan uang sebagai tahapan awal sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode. Dari jumlah itu, Laode menerima Rp500 juta.

Atas perbuatannya, Ardiandan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ini kasus kedua Andi Merya yang diproses oleh KPK.

Sebelumnya, ia terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »