Budapest Treaty Jalan Menuju Referensi Dunia


SETELAH lebih dari 40 tahun sejak traktat ini bentuk, akhirnya Pemerintah Republik Indonesia bersikap untuk ikut mengesahkannya. Pengesahan Budapest Treaty menjadi babak baru bagi Indonesia untuk mengakui dan mengikatkan diri pada persetujuan ini. 

Pada 4 April 2022 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo  menandatangani Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengesahan Budapest Treaty on The International Recognition of The Deposit of Microorganisms for The Purposes of Patent Procedure, atau Budapest Treaty mengenai pengakuan internasional penyimpanan jasad renik (mikroorganisme) untuk kepentingan prosedur paten. 

Budapest Treaty merupakan perjanjian internasional yang diadopsi pada 28 April 1977 sebagaimana diubah pada 26 September 1980 di Budapest, Hongaria. Perjanjian ini mengatur permohonan paten yang berasal dari mikroorganisme, maka sampel mikroorganisme tersebut harus disimpan di otoritas penyimpanan internasional atau International Depository Authority (IDA). Penyimpanan mikroorganisme dapat dilakukan dan diakui di salah satu negara anggotanya yang telah memiliki IDA. 

World Intellectual Property Organization (WIPO) mencatat hingga kini sebanyak 85 negara telah menjadi anggota Budapest Treaty. Indonesia menjadi negara yang paling bungsu yang saat ini tercatat dalam keanggotaan Budapest Treaty.  Jumlah IDA di Budapest Treaty terdapat sebanyak 48 otoritas. Karena tidak semua negara yang bergabung dalam Budapest Treaty berkewajiban  memilikinya. Beberapa negara anggota memiliki IDA lebih dari satu seperti Amerika Serikat (2), Tiongkok (3), Inggris (7), Republik Korea (4), India (2), Jepang (2), Polandia (2), Rusia (2), dan Spanyol (2).

Mikroorganisme merupakan makluk hidup yang dapat dilindungi paten. Permohonan paten dimulai pada saat Indonesia memiliki undang-undang (UU) paten pertama kali, yakni UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 yang pada waktu itu sudah menetapkan untuk persyaratan permohonan paten jasad renik harus disimpan di tempat penyimpanan sesuai standar Budapest Treaty. Namun demikian, pada akhirnya PP tahun 1991 justru dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020. 

Penyimpanan mikroorganisme 

Virus merupakan mikroorganisme patogen yang menyebabkan penyakit. Selain virus, termasuk dalam kelompok mikroorganisme antara lain bakteri, arkea, fungi, protozoa, alga, dan parasit. Selain yang bersifat patogen, mikroorganisme sudah sejak lama memberikan manfaat dalam kehidupan manusia di  bidang industri pangan, kesehatan, obat-obatan juga energi. 

Mikroorganisme hasil eksplorasi alam pada umumnya disimpan selama proses riset berlangsung. Setelah periset memperoleh hasil sebagai bahan publikasi ilmiah, kebanyakan mikroorganisme tersebut akan dibuang begitu saja. Kalaupun dilakukan penyimpanan, sifatnya sementara saja, tidak mampu bertahan lama. 

Tempat penyimpanannya pun sudah dipastikan tidak memenuhi standar tertentu. Sehingga mengakibatkan sifat alami mikroorganisme sangat rentan berubah. Penyimpanan mikroorganime untuk aktivitas riset dilakukan di tempat  masing-masing institusi, misalnya di lembaga litbang, perguruan tinggi maupun pihak industri/swasta. 

Salah satu lembaga penyimpan mikroorganisme yakni Indonesian Culture Collection (InaCC) di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). InaCC berlokasi di Kampus Cibinong Science Center, Bogor, Jawa Barat. InaCC sebagai tempat penyimpan mikroorganisme memiliki sumber daya dan infrastruktur yang mengklaim mampu ‘menidurkan’ mikroorganisme hingga 30 tahun. Arif Nurkanto dari Pusat Riset Biologi BRIN menyatakan InaCC berperan penting dalam penyimpanan mikroorganisme dalam kondisi hidup dan viable. Ke depan berharap InaCC menjadi salah satu pusat koleksi dan referensi dunia yang terlengkap dan pusat bioprospeksi mikroorganisme.

Manfaat dan konsekuensi 

Pengesahan traktat ini menunjukkan jika Indonesia harus siap dengan dampak termasuk konsekuensi yang akan dihadapi. Skenario optimistis, dengan pengesahan ini semestinya membawa manfaat penciptaan ekosistem  riset dan inovasi di bidang sumber daya genetik khususnya mikroorganisme.  

Pengelolaan mikroorganisme secara nasional dilakukan sejalan dengan pengaturan internasional. Karena meskipun saat ini kita telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Mikroorganisme, namun demikian tata kelola mikroorganisme secara nasional, terkesan belum dimplementasikan secara optimal. 

Pengesahan traktat ini semestinya juga mampu memberikan manfaat guna menjamin hasil riset dan inovasi untuk mendapatkan proteksi paten yang efektif dan efisien. Harapannya hasil riset akan diperoleh lebih cepat karena sampel mikroorganisme telah tersedia dengan aman sesuai penyimpanan standar. Seperti contoh kasus pandemi saat ini, dengan tersedianya sampel virus covid-19 akan mengakselerasi kegiatan riset dan inovasi untuk mencari dan menemukan obat-obatan anti virus,  menciptakan vaksin, dll. 

Itu karena wabah penyakit yang disebabkan oleh corona virus dissease-19 (covid-19) masih menyisakan banyak pekerjaan rumah untuk dituntaskan. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BNPB, Selasa (10/5) mengatakan bahwa Indonesia mulai transisi dari keadaan pandemi menuju fase endemi. Karenanya diperlukan secara upaya cepat untuk mewujudkan kondisi dituju. Riset dan inovasi termasuk produktivitas paten di bidang sumber daya genetik sangat berperan penting.

Pengesahan traktat ini seharusnya juga dapat menjadi landasan soft diplomacy yang bersifat konkret dengan negara lain yang tergabung dalam Budapest Treaty. Untuk selanjutnya dapat lebih mengenal potensi masing-masing dengan penjajakan kerja sama. Dari sisi konsekuensi dengan disahkan Budapest Treaty ini mengharuskan Indonesia untuk menyusun program kerja konkret guna memperbaiki sistem permohonan paten mikroorganisme di Indonesia. 

Pemerintah juga harus segera membentuk/menunjuk lembaga penyimpan mikroorganisme di Indonesia sebagai tempat penyimpanan untuk permohonan paten yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Tugas lainnya memastikan kandidat lembaga penyimpan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai IDA akan lolos dan disetujui WIPO. 

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021, InaCC BRIN mempunyai tugas melakukan penyimpanan mikroorganisme untuk keperluan permohonan paten. Dengan demikian InaCC dapat dipertimbangkan menjadi lembaga dimaksud, sekaligus sebagai kandidat IDA. 

Konsekuensi lainnya segera melakukan revisi sistem permohonan paten di Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan Budapest Treaty. Langkah terakhir yang tidak kalah penting adalah mengomunikasikan pengesahan Budapest Treaty ini kepada pemangku kepentingan lainnya guna memastikan, mensinergikan dan mengoordinasikan agar dalam implementasinya tidak ada kendala. 






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »