Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU – KAD (34) warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, terancam mendekam di penjara dalam waktu tak sebentar.
Sebelumnya, dia diamankan setelah perbuatan bejatnya merudapaksa adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Statusnya pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 82 UU Perlindungan Anak,” ujar Fitran kepada Tribuncirebon.com, Senin (16/5/2022).
Pelaku melakukan hal tak sepantasnya itu berulang kali.
Di antaranya, dilakukan di rumah korban, lapangan desa, hingga jondol atau semacam pos kamling.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut karena sang istri selalu menolak saat diajak untuk berhubungan.
“Pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan penahanan,” ujar dia. (*)
Recent Posts
- Dentsu Perkenalkan Kunci Tren Media 2025: Era Algoritma Dorong Transformasi
- Dubai to host first overseas International Women in Travel & Tourism Forum
- Jokowi Dapat Standing Ovation dari Semua Menteri di Rapat Terakhir
- The 2024 GDS-Index Reveals its Top 40 Sustainable Destinations and Highlights 5 Key Insights
- Scientists claim breakthrough to bringing back Tasmanian tiger from extinction | Science & Tech News
Recent Comments