TRIBUNJABAR.ID, PEKANBARU – Kasus rudapaksa menimpa gadis berusia 16 tahun terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Bahkan, korban kini berbadan dua. Korban diketahui sudah hamil lima bulan.
Pelaku yang mencabuli anak di bawah umur itu telah ditangkap oleh Polsek Pinggir, lalu dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Pinggir, Kompol Meitertika, mengatakan, pelaku berinisial RHN (29) sudah ditangkap pada Selasa (10/5/2022).
“Pelaku kita tangkap di Medan, Sumatera Utara. Penanganan dilakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Meitertika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).
Pelaku awalnya merudapaksa korban pada Oktober 2021.
Waktu itu, korban pulang dari gereja seorang diri.
“Korban menceritakan, lima bulan lalu ketika korban sedang berjalan kaki sepulang dari gereja, telah diperkosa oleh pelaku,” kata Meitertika.
Korban yang merasa takut dan sempat melarikan diri ketika diikuti pelaku.
Namun, pelaku mengejar korban dan menarik tangan korban ke kebun kelapa sawit.
Recent Posts
- Card spending with travel agents grows by 7.5%
- Kontribusi Penjualan Mobil Listrik di Norwegia Capai 90 Persen, Sisanya Hybrid
- Registration and Hotel Reservations are Now Open for HITEC 2025
- NCLH veteran Jason Montague to oversee Oceania and Regent Seven Seas expansion
- Sustainability Practices Help Control Hotel Utility Costs
Recent Comments