TRIBUNJABAR.ID, PEKANBARU – Kasus rudapaksa menimpa gadis berusia 16 tahun terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Bahkan, korban kini berbadan dua. Korban diketahui sudah hamil lima bulan.
Pelaku yang mencabuli anak di bawah umur itu telah ditangkap oleh Polsek Pinggir, lalu dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Pinggir, Kompol Meitertika, mengatakan, pelaku berinisial RHN (29) sudah ditangkap pada Selasa (10/5/2022).
“Pelaku kita tangkap di Medan, Sumatera Utara. Penanganan dilakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Meitertika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).
Pelaku awalnya merudapaksa korban pada Oktober 2021.
Waktu itu, korban pulang dari gereja seorang diri.
“Korban menceritakan, lima bulan lalu ketika korban sedang berjalan kaki sepulang dari gereja, telah diperkosa oleh pelaku,” kata Meitertika.
Korban yang merasa takut dan sempat melarikan diri ketika diikuti pelaku.
Namun, pelaku mengejar korban dan menarik tangan korban ke kebun kelapa sawit.
Recent Posts
- Dubai to host first overseas International Women in Travel & Tourism Forum
- Jokowi Dapat Standing Ovation dari Semua Menteri di Rapat Terakhir
- The 2024 GDS-Index Reveals its Top 40 Sustainable Destinations and Highlights 5 Key Insights
- Scientists claim breakthrough to bringing back Tasmanian tiger from extinction | Science & Tech News
- Jet2holidays’ trade team to launch podcast for agents
Recent Comments