Wali Kota Ambon Dicegah ke Luar Negeri Sejak 27 April



Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 27 April 2022.

Pencegahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

“Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) I Nyoman Gede Surya Mataram kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/5).

Selain Richard, Nyoman berujar ada dua orang lainnya yang dimohonkan KPK untuk dilarang bepergian ke luar negeri. Yakni pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial A.

“Terdapat tiga orang yang dicegah ke luar negeri dengan inisial RL, A, dan AEH,” kata Nyoman.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri enggan menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu karena kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang baru mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Namun, sumber CNNIndonesia.com menuturkan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya ialah Richard Louhenapessy. Ia dikabarkan sudah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK dalam waktu dekat.

(ryn/sfr)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »