Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung



Jakarta, CNN Indonesia

Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang remaja berinisial F (22) yang dilaporkan karena diduga mencabuli adik iparnya yang masih bawah umur.

“Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori di Tulungagung seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/5).

Anshori mengungkapkan pencabulan itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu (1/5).

Sebelumnya korban bermain dan menginap di rumah keluarga kakak iparnya di Kecamatan Pucanglaban untuk membantu mempersiapkan jajanan Lebaran 2022.

Ia sibuk mempersiapkan jajanan Lebaran 2022 hingga larut malam. Karena sudah malam, maka korban memutuskan menginap dan tertidur di ruang tamu.

Kesempatan itu dimanfaatkan F yang baru pulang begadang untuk berbuat asusila. Untungnya, malam itu kakak korban pulang kerja sehingga aksi cabul F bisa dihentikan.

Korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Lalu, kasus itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.

Akibat perbuatannya, tersangka diamankan dan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 (1) UURI/23/2002 sebagaimana diubah dengan UURI/35/2014 sebagaimana diubah dengan UURI/17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Antara/sfr)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »