Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Dihukum 1,5 Tahun Penjara



Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Mantan Ketua Kamar Dagang dan Indusrti (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana, divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis hakim menilai Tatan terbukti melakukan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,7 miliar, sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18, undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (11/5/2022).

Dalam sidang vonis ini, Tatan Pria Sudjana hadir secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung. 

“Menjatuhkan pidana kepada tedakwa dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, saat membacakan amar putusan.

Baca juga: WFH Permanen, DPRD Jabar Minta Kinerja ASN dan Pelayanan Masyarakat Jangan Menjadi Turun

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Tatan Pria Sudjana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 4 tahun penjara bagi Tantan. 

“Keuntungan yang didapat terdakwa adalah manfaat keuntungan immateril selaku ketua Kadin karena memperoleh dana hibah sehingga dapat menjalankan visi misi sebagai ketua Kadin Jabar,” katanya. 

Menurut hakim, berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, kerugian negara akibat perbuatan Tatan Pria Sudjana sebesar Rp 388 juta lebih. 

Jaksa mengatakan pikir-pikir akan menganalisa putusan dari hakim tersebut sebelum melakukan upaya hukum lain. 

“Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan,” ujar Gani, JPU Kejati Jabar. 

Rizki Rizgantara, kuasa hukum Tatan, juga menyatakan sikap yang sama. Ia akan pikir-pikir selama satu pekan, menerima putusan hakim atau mengajukan banding. 

“Prinsipnya tidak ada terdakwa menikmati keuntungan materil. Tidak ada sebab akibat dengan apa yang dinikmati. Adapun dalam putusan majelis, keuntungan yang terdakwa dapat immateril yaitu bisa melaksanakan visi dan misi,” ujar Rizki.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »