Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Jadi Saksi Sidang Korupsi Ditjen Pajak



Jakarta, CNN Indonesia

Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra, sedangkan Alfred merupakan PNS Ditjen Pajak.

“Tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi. Satu, Siwi Widi Purwanti,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5).

Ali mengatakan keterangan dari Siwi diperlukan untuk kepentingan pembuktian dakwaan terkait aliran dana pencucian uang sebesar Rp647.850.000. Adapun uang itu sudah dikembalikan Siwi ke KPK.

Selain Siwi, KPK juga memanggil 14 orang lainnya sebagai saksi yang terdiri dari unsur mantan pejabat pajak hingga pihak swasta.

Para saksi yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji, Bayu Kurniawan, dan Laurensia Monica.

Kemudian Nanang Sumantri, Adinda Rana Fauzah, Aditya Ginting, Andi Prabowo, dan Bimo Edwinanto.

Berikutnya Feyza Akmal Maulana, Khalid Fajar Harahap, Muhammad Farsha Kautsar, Tjihjih Sukarsih, Tri Kusumaastuti, dan Umi Hartati.

“Dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak,” katanya.

Sebelumnya, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$606.250 atau total sekitar Rp12.935.897.609.

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Khusus Wawan, ia juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »