Dampak Larangan Ekspor CPO, Petani Sawit Klaim Merugi Rp 250 Miliar


TEMPO.CO, Jakarta-Serikat Petani Indonesia (SPI) mengatakan larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya membuat para petani kelapa sawit merugi hingga Rp 250 miliar. Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan kerugian tersebut hanya dihitung dari petani yang menjadi anggota organisasi saja.

“Kalau yang anggota kita sudah kita taksir ya sekitar selama seminggu itu sekitar 100 ribuan hektar, sekitar Rp 250 miliar untuk kerugian,” ujarnya saat dihubungi, Minggu sore, 8 Mei 2022.

Dia menuturkan, perhitungan tersebut mulai dari tanggal 23-28 April 2022. Mengingat saat itu sinyal pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng berimbas pada penurunan harga tandan buah segar (TBS).

SPI mencatat penurunan 30-50 persen harga TBS sejak pengumuman larangan sementara ekspor tersebut. Berdasarkan data miliknya, harga TBS semula di kisaran Rp 3 ribu per kilogram menjadi anjlok ke Rp 1.500-1.600 per kilogram.

Harga yang terjun bebas itu membuat pendapatan petani pun berkurang drastis. “Terasa tentunya, apalagi kalau lebaran kemarin orang yang dapat harga Rp 3 ribuan tiba-tiba cuma jadi Rp 1.500-an, kan berkurang harga hampir separuhnya. Bahkan di tempat lain katanya ada yang sempat tidak terjual,” tuturnya.

Henry menuturkan pengolahan terhadap TBS sebaiknya dalam waktu 24 jam sejak panen. Jika melewati, maka petani terpaksa membuangnya atau dijadikan sebagai kompos.

Mengingat perlakuan tersebut terpaksa diambil karena TBS ada yang tidak laku di PKS atau pengepul. “Dia (TBS) gak bisa, begitu dipanen harus masuk ke pabrik. Harusnya 24 jam, tidak boleh lebih. Maka tidak ada jaminan di pabrik, sawit lebih bagus tidak usah dipanen dulu,” katanya.

Saat ini, SPI juga masih belum mengetahui kapan pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng dicabut. Mereka hanya menunggu kepastian dari pemerintah, sementara itu mereka juga digantungkan dengan ketidakpastian harga TBS yang sudah terlanjur jatuh.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum dapat memastikan waktu pencabutan larangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan masih mengamati kondisi harga minyak goreng curah di lapangan.

“Semenjak penetapan larangan sampai dengan saat ini, masih kami amati di lapangannya,” kata Veri saat dihubungi, Minggu, 8 Mei 2022.

Dia mengklaim sejauh ini harga minyak goreng curah di beberapa provinsi sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 14 ribu per liter. Namun dia tidak merincikan provinsi mana saja yang dimaksud olehnya.

“Kita berdoa saja supaya kondisi ini cepat berlalu dan keran ekspor dibuka kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Keluhan Petani Sawit, Pertamina Batal Beli Minyak Rusia





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »