Daftar 7 Alasan Bank Tolak Pengajuan KPR, Berikut Cara Antisipasinya


TEMPO.CO, Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (BBTN) atau BTN menawarkan promo menarik berupa suku bunga 2,22 persen, melalui program pesta KPR BTN. Promo ini hadir dalam Indonesia Properti Expo (IPEX) ke 39 yang diselenggarakan pada 14 – 22 Mei 2022 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.

Selain PT Bank Tabungan Negara (BBTN) atau BTN berkolaborasi dengan PT Adhouse Clarion Events dalam IPEX ke 39, gelaran ini juga didukung oleh Kementerian BUMN, Kementerian PUPR, serta DPP Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta. 

KPR menjadi salah satu opsi membeli rumah dengan cara mengangsur dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Akan tetapi, ada kalanya setalah memilih rumah yang diinginkan, proses pengajuan KPR di bank mengalami penolakan.

Dilansir dari situs Indonesia Property Expo dan Money Helper, Minggu 08 Mei 2022, berikut penyebab pengajuan KPR ditolak bank yang dirangkum Bisnis:

1. Dokumen Tidak Lengkap

Pada umumnya pihak bank hanya berpegangan pada surat-surat yang berkekuatan hukum. Jadi jika tidak semua dokumen dilengkapi, kemungkinan KPR ditolak bank. Kelengkapan dokumen di antaranya, Surat kepemilikan seperti sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), sertifikat hak pakai (SHP), Akte Jual Beli (AJB), Sertifikat IMB, Surat PBB, Bukti pembayaran tagihan (PDAM, telepon, dan listrik).

Berkas-berkas yang lengkap akan mempercepat proses jual beli dan mengurangi resiko KPR ditolak bank. Hindari pemalsuan data pada persyaratan karena akan merugikan anda sendiri.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »