Tugas BPDPKS dan Bulog saat Larangan Ekspor RBD Palm Olein


JawaPos.com – Pemerintah menetapkan pelarangan ekspor untuk refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein pada 28 April mendatang. Hal ini dilakukan untuk memberikan pasokan yang cukup di Tanah Air, dengan begitu harga minyak goreng curah bisa di harga Rp 14.000 per liter.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan untuk segera melakukan distribusi minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter melalui dua skema. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Pertama pembayaran selisih harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) yang diberikan kepada produsen,” ujar dia dalam telekonferensi pers, Selasa (26/4) malam.

Kemudian, penugasan kepada Badan Usaha dan Logistik (Bulog) untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional, terutama minyak goreng yang berasal dari pihak terkena pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.

“Jadi, kepada produsen yang biasanya mengekspor tidak punya jaringan distribusi maka diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya,” tuturnya.

Pemerintah pun akan melakukan evaluasi secara berkala terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor tersebut. Kebijakan ini, kata dia adalah semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada.

“Terima kasih atas perhatian dan dukungannya, karena ini kebijakan semata-mata karena kegiatan yang terkait minyak di masyarakat bisa diakses secara lebih baik,” tutup Airlangga.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »