Motifnya hanya ingin foto dengan tema menyatu bersama alam.
Denpasar (ANTARA) – Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyebutkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang viral karena membuat foto tanpa busana di objek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan, masuk dalam daftar cekal.
Dikatakan pula bahwa keduanya akan dideportasi dan dimasukkan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menyebutkan nama dua WNA tersebut, yakni Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleev. Mereka merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.
Pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada bulan November 2021 dengan tujuan untuk berlibur dan berinvestasi.
Selama pemeriksaan, kata dia, diakui oleh keduanya bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva adalah dirinya. Mereka melakukan hal itu pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.
“Mereka mengaku tidak tahu bahwa pohon itu adalah tempat yang disucikan di Bali dan yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali karena motifnya hanya ingin foto dengan tema menyatu bersama alam,” katanya.
Menurut mereka, foto seperti itu masuk ke dalam seni dan menjadikannya dokumentasi pribadi bukan komersial. Mereka mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Recent Posts
- Shearings offers holiday prize and vouchers in peaks push
- Hotel Media Review 2024: What was Hot, and what was Not
- Pilotless passenger drones and driverless taxis as China pushes boundaries of how we travel | World News
- Maldives holiday offered in Pure Luxury peaks incentive
- Efek Nataru, BPS Catat Desember 2024 Inflasi 0,44 Persen
Recent Comments