4 Polisi Polres Jakpus dan Polsek Kemayoran Didemosi 5-8 Tahun Imbas Kasus DWP


Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Empat polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran dijatuhi sanksi demosi buntut kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sanksi tersebut dijatuhi kepada mereka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan keempat polisi itu dijatuhi sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun. Mereka juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Berikut daftarnya:

  • Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone: 8 tahun demosi;

  • Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika: 8 tahun demosi;

  • Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite: 5 tahun demosi;

  • Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Agung Setiawan: 6 tahun demosi.

Atas putusan tersebut, Anam menyebut para terduga pelanggar itu seluruhnya menyatakan banding.

"Iya (banding)," kata Anam, Sabtu (11/1).

Dengan ini, artinya sudah 18 polisi yang dijatuhi sanksi karena terlibat dalam pemerasan 45 penonton DWP.

Mereka diketahui memeras penonton saat DWP 2024 berlangsung pada 13-15 Desember. Jumlah uang yang diperas kepada korban disebutkan polisi sejauh ini adalah total Rp 2,5 miliar.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »