Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025, mulai dari industri pengolahan, penyedia akomodasi dan makan minum, hingga jasa keuangan.
Berdasarkan unggahan Instagram @kemnaker, dikutip Jumat (3/2), pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761.
Keputusan itu mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Rata-rata kenaikan upah minimum di tahun ini sebesar 6,5 persen baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, penetapan UMSK diharapkan lebih tinggi dari UMP maupun UMK. Adapun rentang UMSK DKI Jakarta berada pada kisaran Rp 5.504.696 hingga Rp 5.531.680. Berikut daftar selengkapnya.
1. Industri Pengolahan
Rp 5.531.680 (khusus untuk usaha ekspor dan non UMKM)
– Industri pertenunan (13121, 13122, 13123)
– Industri pakaian jadi rajutan (14303)
– Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya (14171)
– Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (15201)
Rp 5.504.696
– Industri kimia dasar organik dengan produksi asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat, dan fatty acid (20118)
– Industri kimia dasar organik lainnya (20119)
– Industri kimia dasar anorganik gas industri dengan produksi: argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen, dan karbon dioksida (20114)
– Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi (20231)
– Industri perekat lem (20291)
– Industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna dan sejenisnya (20221)
– Industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi: pipa PVS, selang plastik PVC, dan selang plastik PP (22230)
– Industri kemasan dari gelas kaca (23129)
– Industri barase barang kapur untuk konstruksi: Tiang dan bantalan beton serta adukan semen atau ready mix (23953)
– Industri gelas kaca lembaran (23111)
– Industri kaca pengaman (23112)
2. Penyedia Akomodasi dan Makan Minum
Rp 5.531.680 (khusus untuk Hotel Bintang 4 dan 5)
– Jasa perhotelan (55110)
3. Jasa Keuangan
Rp 5.531.680 (khusus untuk aset di atas Rp 1 triliun dan non UMKM)
– Bank umum (Bank devisa dan non devisa) (55110)
– Bank syariah (64122)
Recent Posts
- NCLH veteran Jason Montague to oversee Oceania and Regent Seven Seas expansion
- Sustainability Practices Help Control Hotel Utility Costs
- Experience Emirates Business Class for yourself: Be in with a chance to win a VIP trip to Dubai
- Makanan Lezat, Pertemuan Ramah Lingkungan: Perhotelan Berkelanjutan
- Penyelidikan Jeju Air Masih Berlanjut, Bandara Muan Ditutup Hingga 14 Januari
Recent Comments