Peta Fraksi dan Kilas Balik Pengesahan UU HPP Pangkal PPN 12 Persen




Jakarta, CNN Indonesia

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-undang itu disahkan pada 7 Oktober 2021.

Pasal 7 Ayat (1) UU HPP menyebutkan bahwa PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Lalu, PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Namun, Pasal 7 Ayat (3) menyatakan tarif pajak pertambahan nilai dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini para elite partai politik, terutama yang duduk di parlemen, mulai berdebat soal asal-muasal UU itu. Gerindra, partai pimpinan Presiden Prabowo Subianto, menuding PDIP balik badan.

Gerindra heran dengan sikap PDIP yang kini menolak kenaikan PPN jadi 12 persen, padahal ikut andil dalam pembahasan dan pengesahan UU HPP.

Berikut ini lini masa pembahasan UU HPP.

Panja UU HPP

RUU HPP merupakan RUU usul inisiatif pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Awalnya, RUU itu bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Surat Presiden (Surpes) Nomor R-21/Pres/05/2021 untuk membahas RUU KUP diserahkan ke DPR pada 5 Mei 2021. Kemudian, Surat Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 diteken pada 22 Juni 2021.

DPR membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU itu. Secara resmi, RUU KUP mulai dibahas pada 28 Juni 2021. Dalam pembahasan, RUU berubah nama jadi RUU HPP. RUU ini merupakan omnibus law alias mengubah banyak undang-undang.

Pembahasan RUU memakan waktu sekitar tiga bulan hingga disahkan di tingkat I pada 29 September 2021. Delapan fraksi partai di DPR menyetujui RUU HPP segera disahkan dalam rapat paripurna.

Kedelapan fraksi itu yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.

PKS tolak PPN 12 persen

PKS, lewat pandangan mini fraksi yang mereka serahkan, menolak kenaikan PPN 12 persen dan meminta agar PPN tetap 10 persen. PKS menilai kenaikan PPN 12 persen kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, PDIP dalam pandangannya menyadari pentingnya penguatan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel agar APBN semakin mandiri dan sustain. PDIP juga menganggap kesadaran wajib pajak sebagai hal yang penting.

“Memperhatikan aspirasi dan nasib kelompok menengah bawah dan pelaku UMKM, dengan tetap berkomitmen bahwa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak, jasa pendidikan, kesehatan, transportasi darat, keuangan, dan jasa pelayanan sosial dibebaskan dari pengenaan PPN.”

Kemudian, Gerindra menilai program pengungkapan sukarela wajib pajak akan memfasilitasi para wajib pajak yang memiliki itikad baik untuk patuh. Gerindra berharap UU HPP mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak berbasis mutual trust.

“Fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa menilai program pengungkapan sukarela wajib pajak akan memfasilitasi para wajib pajak yang memiliki itikad baik untuk patuh dan terintegrasi dalam sistem perpajakan diharapkan program ini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela berbasis mutual trust dan berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan perpajakan yang berkelanjutan.”

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »