Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi meminta keterangan dari pihak sekolah dalam kasus remaja berinisial MAS (14), tersangka pembunuhan terhadap ayahnya APW (40) dan neneknya, RM (69) di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan secara total sudah ada enam orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
“(Saksi diperiksa) sudah enam orang. Sekarang juga kita lagi meminta keterangan dari pihak sekolah,” kata Nurma kepada wartawan, Senin (2/12).
Nurma menerangkan pemeriksaan terhadap pihak sekolah ini diperlukan penyidik untuk mendalami soal keseharian MAS.
“Dari sekolah (didalami) kesehariannya (tersangka), karena banyak kegiatan anak tersebut di sekolah tentunya. Dengan guru, dengan murid, itu pasti kita gali,” ucap dia.
“Sekarang lagi berlangsung, dari kepala sekolahnya, guru BP, kemudian guru kelasnya ada di atas lagi dimintai keterangan soal kesehariannya dari anak yang berkonflik dengan hukum,” imbuhnya.
Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69), sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk.
Dari hasil penyelidikan sementara, MAS mengaku tidak bisa tidur dan mendapatkan bisikan-bisikan.
“Dia merasa tidak bisa tidur terus ada hal-hal yang membisiki dia, meresahkan dia,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Sabtu (30/11).
Saat itu, ayah dan ibu MAS sedang tidur di kamar. Lalu MAS turun ke lantai satu untuk mengambil pisau dapur. Setelah itu, ia naik ke kamar orang tuanya.
MAS pun menusuk ayahnya dengan pisau dapur. Setelah MAS menusuk sang ayah, ibunya terbangun dan berteriak.
Ayah MAS sempat berlari ke lantai bawah sebelum meninggal dunia. Sementara sang ibu berlari ke bawah untuk meminta bantuan tetangga.
Lalu, saat MAS hendak lari keluar rumah, ia berpapasan dengan sang nenek yang keluar dari kamarnya. Remaja 14 tahun itu juga menghabisi nyawa neneknya.
Kini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- Limitless Travel adds seven new tours for 10th anniversary year
- Libur Natal, Puncak Macet 2 KM: Polisi Terapkan One Way dan Ganjil-Genap
- Lark Hotels Forms Joint Venture With Life House, Adding More Than 50 Properties to North American Portfolio
- Remains of ‘remarkably well preserved’ baby mammoth unveiled by scientists | Science, Climate & Tech News
- 18 Polisi Peras WN Malaysia di DWP Bakal Disidang Etik Pekan Depan
Recent Comments