Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menegaskan tak ada kriminalisasi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Hal itu disampaikan untuk merespons protes pendukung Tom Lembong usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak Praperadilan, Selasa (26/11) petang.
“Pada kesempatan ini kita sampaikan ya, seolah-olah kami ini kayak mengkriminalisasi, tapi tahapan-tahapan kita lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita tetapi oleh alat bukti yang ada ya, oleh bukti yang ada,” ujar Sutikno usai sidang, Selasa (26/11).
“Enggak mungkin lah mengkriminalisasi, kita ini sudah pada usia-usia tua seperti ini. Kita tahu selesai hidup ini akan ke mana,” sambungnya.
Sutikno berharap kubu Tom Lembong menghormati putusan Praperadilan dan menyiapkan sejumlah strategi untuk persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Praperadilan selesai, ayo kita hormati bersama-sama proses tahapan penyidikan berjalan. Nanti di persidangan ayo kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara itu,” ucap dia.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak Praperadilan Tom Lembong untuk seluruhnya.
Menurut hakim, beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim lantas tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.
“Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- Cathay to resume pre-Covid capacity as Hong Kong airport expands
- Kejaksaan Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Tantang Adu Kuat Bukti
- Canary Technologies Named to the 2024 Deloitte Technology Fast 500™
- Microsoft ‘deploying fix’ after users report problems with Outlook and Teams | Science, Climate & Tech News
- Huw Merriman urges Aito members not to ‘give up on government’
Recent Comments