Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah Janji Kooperatif & Tanggung Jawab




Jakarta, CNN Indonesia

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berjanji bakal bersikap kooperatif usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

Rohidin menyatakan bakal bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.

“Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11) dini hari.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Rohidin berharap seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan tentram jelang pencoblosan Pilkada 2024. Ia meminta masyarakat Bengkulu tetap menggunakan hak pilih dengan baik.

“Kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis,” ujar Rohidin.

“Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik,” sambungnya.

Rohidin bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan jadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang Pilgub Bengkulu 2024. Rohidin meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman.

Salah satunya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD diminta untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap. Berdasarkan anggaran, uang untuk honor pegawai dan guru tidak tetap yaitu Rp1 juta per orang.

“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” kata Alex dalam konferensi pers.

Rohidin dkk dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »