Kejagung: Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soetta Setelah Tiba dari Singapura


Hendry Lie dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Hendry Lie dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie, di Bandara Soetta pada Senin (18/11) malam. Hendry merupakan salah satu tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, mengatakan penangkapan dilakukan seusai bos Sriwijaya Air itu kembali dari Singapura.

"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F," kata Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (19/11) dini hari.

Qohar menerangkan, Hendry Lie sedianya sudah pernah diperiksa pada 29 Februari 2024. Setelah diperiksa, Hendry terpantau meninggalkan Indonesia pada 25 Maret 2024.

Kejagung kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada 15 April 2024. Sejak saat ini Hendry Lie tak pernah terlihat di Indonesia dan memenuhi panggilan penyidik.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut," ungkap Qohar.

Hendry disebut berada di Singapura untuk menjalani pengobatan akibat penyakit yang dideritanya.

Dalam kasusnya, Hendry Lie dijerat bersama adiknya, Fandy Lingga sebagai tersangka. Mereka merupakan petinggi PT Tinindo Inter Nusa — perusahaan yang menjadi salah satu bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.

Keduanya juga disebut membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.

Sejauh ini Kejagung telah menjerat total 22 tersangka. Mereka yang dijerat sebagai tersangka, selain bos Sriwijaya Air Hendry Lie, termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta sejumlah mantan direksi PT Timah.

Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »