Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kejadian keributan di SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya. Kejadian itu terekam dalam video dan belakangan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan sehari setelah kejadian 21 Oktober 2024 lalu, polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan.
“Kurang lebih ada sekitar delapan orang yang sudah diperiksa pada tanggal 22 Oktober 2024 dan sampai sekarang ini,” kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Rabu (13/11).
Delapan orang tersebut yakni pria atau pelaku yang ada dalam video itu, orang tua siswa yang dibentak-bentak, para guru hingga sekuriti.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada saudara I (IV) ini, kemudian juga kepada kedua belah pihak orang tua, juga sudah diperiksa. Guru-guru sudah diperiksa,” ucapnya.
Dirmanto mengatakan Polrestabes Surabaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan semenjak kasus ini muncul dan ramai bahkan viral pada 21 Oktober 2024.
“Mereka teman-teman penyelidik ini sudah mendatangi sekolah pada saat itu juga. Jadi, viralnya itu pada 15.30 WIB teman-teman dari Polrestabes ini pada saat itu juga langsung ke sekolah,” ucapnya.
“Namun, karena sudah sore kan sekolahnya sudah tutup sehingga pada waktu itu juga sudah melakukan klarifikasi terkait viralnya video itu, kepada beberapa orang yang ada di sana,” tambah Dirmanto.
Saat ini polisi terus mendalami kasus tersebut. Hal itu dilakukan berdasarkan laporan dari pihak sekolah ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu diterima sebagai aduan masyarakat Nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
“Pihak sekolah ini dari SMA Gloria ini terus mendesak agar Polrestabes Surabaya melakukan proses lanjut, terkait dengan kejadian ini. Dan sekarang ini kita juga terus melakukan pendalaman,” ucapnya.
Sebelumnya, keributan di salah satu sekolah di Surabaya, Jawa Timur, belakangan viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi di SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya.
Dalam video yang beredar seorang pria dewasa terlihat membentak-bentak salah seorang siswa atau anak di bawah umur. Dia bahkan menyuruh anak itu bersujud dan menggonggong.
Salah seorang sekuriti di SMAK Gloria 2, Kaslan mengatakan peristiwa itu terjadi Senin (21/10) sore, saat para siswa pulang sekolah.
“Kejadiannya jam 16.00 WIB setelah pulang sekolah,” kata Kaslan, Selasa (12/11).
Pria dewasa berinisial IV tiba di SMA Kristen Gloria 2 bersama sekelompok orang. Mereka mencari keberadaan seorang siswa berinisial EN.
IV disebut tidak terima anaknya, yakni AL, yang bersekolah di SMA Cita Hati Surabaya diejek EN, saat bertanding basket di sebuah mal di Surabaya.
“Saling ejek di lapangan kemudian di [berlanjut] media sosial,” ucapnya.
Saat itu, IV meminta EN untuk meminta maaf dengan memaksa bersujud hingga mengonggong. Sejumlah guru, sekuriti bahkan Bhabinkamtibmas setempat berusaha menengahi.
Atas keributan itu, SMA Kristen Gloria 2, melalui salah seorang gurunya kemudian membawa peristiwa itu ke jalur hukum Kamis (28/10). Laporan itu diterima sebagai aduan masyarakat bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Kuasa Hukum SMAK Gloria 2 Sudiman Sidabuke mengatakan, IV diadukan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak sesuai dengan Pasal 335 KUHP.
Selain IV diadukan karena memasuki sekolah tanpa izin dan melontarkan suara keras dengan nada mengancam. Dia juga mengambil ID card guru hingga menunjuk-nunjuk penuh amarah.
Langkah hukum ini diambil SMAK Gloria 2 agar menciptakan keamanan dan perlindungan bagi siswa-siswi serta tenaga pendidik.
“Kita serahkan kepada pihak kepolisian dan tetap melaporkan persoalan yang kedua,” kata Sudiman.
(frd/isn)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- 18 Polisi Peras WN Malaysia di DWP Bakal Disidang Etik Pekan Depan
- American Airlines ‘briefly’ grounds all flights in US
- Hilton & Voyager Space Share Details on the Future of Food, Comfort in Space Travel at the 75th International Aeronautical Congress Panel
- Stranded NASA astronauts send Christmas message from space | Science, Climate & Tech News
- Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK Dijerat Pasal Beri Hadiah ke KPU
Recent Comments