Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Atas putusan itu, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap dari kasasi tersebut. Setelah itu, pihaknya siap menjebloskan Ronald Tannur ke penjara.
"Belum bisa di download putusannya. Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah, itu pertama. Nanti kita upayakan petunjuknya seperti apa. Tentu kalau sudah sampai kasasi, nanti bisa kita PK," ujar Mia di kantornya, Rabu (23/10).
"Nanti bagaimana instruksi pimpinan. Yang jelas saat ada pengajuan upaya hukum kita akan eksekusi," sambungnya.
Mia menegaskan, pihaknya juga masih melakukan pencekalan ke luar negeri kepada Ronald Tannur.
"Sudah pencekalan. Masih berlaku 6 bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang. alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau semua mendukung," ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa Ronald Tannur saat ini masih berada di Indonesia, meski pernah sekali ke luar negeri setelah Ronald Tannur diputus bebas oleh majelis hakim.
"Terdakwa tidak tahu (posisinya di mana). Tapi pencekalan. Insyaallah aman di dalam Indonesia. pernah keluar sekali tapi dia kembali ke Surabaya," ungkapnya.
Recent Posts
- Win Your Way to Tropical Paradise with Prestige Travel
- Dua Polisi Polsek Kemayoran dan Polres Jakpus Disidang Etik Terkait Kasus DWP
- Premier leads the renovation of the Houston Marriott Sugar Land guestrooms
- Tributes paid to Not Just Travel operations executive Kristina Janes
- Humanizing Hospitality: How to Keep Guests and Hotel Teams Happy
Recent Comments