Rizieq Gugat Jokowi, Istana Ingatkan Hukum Bukan untuk Cari Sensasi




Denpasar, CNN Indonesia

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan pihak istana saat ini tak bisa memberikan banyak komentar soal gugatan yang dilayangkan Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dkk kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun gugatan itu diajukan Rizieq dkk kepada Jokowi dengan tuntutan sebesar Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9).

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN,” kata Dini saat dihubungi CNNIndonesia.com, pada Selasa (1/10) pekan lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Dini memastikan Istana menghormati gugatan itu sebagai wujud hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.


Di sisi lain, Dini juga mewanti-wanti bahwa sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.

“Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” jelasnya.

Dini menyadari selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Namun menurutnya yang terpenting adalah bagaimana penilaian masyarakat pada akhirnya.

“Biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung Rizieq Shihab dkk terhadap Presiden RI Jokowi akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (8/10) mendatang.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan legal standing para pihak.

Dalam gugatan perdata tersebut, Rizieq dkk menggugat Jokowi Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, mereka yang berperan sebagai penggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat yaitu Joko Widodo alias Presiden Jokowi.

Perkara itu akan diperiksa dan diadili ketua majelis hakim Suparman dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.

(khr/kid)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »