DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-VII, masa sidang I tahun 2024-2025, Kamis (19/9).
Dalam paparannya, Ketua Badan Legislatif Wihadi Wiyanto menjelaskan beberapa perubahan dalam RUU ini dari UU yang berlaku sebelumnya.
Di antaranya jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian, hingga jumlah anggota yang tak terbatas.
Wihadi lalu juga menyebutkan usulan untuk mengubah Pasal 8G tentang syarat menjadi anggota Wantimpres bagi terpidana di bawah 5 tahun yang sebelumnya sudah disepakati di tingkat I menjadi tidak pernah dijatuhi pidana.
Berikut selengkapnya isi UU Wantimpres:
Recent Posts
- Smaller businesses ‘more fearful and cautious’, Aito conference warned
- RK Janji Permudah Izin Dirikan Rumah Ibadah Semua Agama Jika Menang
- Colliers Quick Hits | From Travel Volumes to Labor Costs: 10 Trends Driving Hospitality Toward 2025
- Donald Trump watches SpaceX launch with Elon Musk, but test flight does not go as planned | US News
- Remaja Asal Bandung Jadi Korban TPPO di Saudi, Terlena Iming-iming Gaji
Categories
Tags
Activities
Amazon
app
Apple
apps
build
Capital
Categories
CEO
Cities
Cloud
companies
company
Country
Crypto
Data
deal
Elon
fintech
founders
fund
funding
Google
India
investors
launch
launches
layoffs
market
Meta
million
Musk
Platform
raises
Series
startup
startups
Tech
TechCrunch
Tesla
TikTok
Twitter
users
venture
year
Recent Comments