Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengaku sempat akan menandatangani surat pengunduran diri jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada tidak diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).
Putusan MK melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah dan menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
“Tanggal 22 (Agustus) itu teman-teman HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) sempat demo kan di sini, saya terima kan, saya sudah tanda tangan surat mundur kalau putusan MK tidak masuk dalam PKPU kita,” kata Afif saat Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama antara KPU dan PB HMI, dikutip dari YouTube KPU RI, Senin.
“Seandainya benar-benar enggak masuk, mungkin saya nggak berdiri di sini ini sekarang,” imbuh dia.
Namun, akhirnya putusan MK bisa dituangkan dalam PKPU. Sebab, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang justru bertentangan dengan putusan MK.
Afif mengatakan hal itu membuktikan komitmen KPU dalam mengawal agenda konstitusi.
“Karena sudah masuk semua kan, itu membuktikan komitmen kita di KPU RI mengawal agenda-agenda konstitusi dan agenda-agenda yang memang sejatinya harus kita kawal,” ujarnya.
Putusan MK terhadap UU Pilkada dibacakan pada 20 Agustus 2024. Sehari setelahnya, DPR dan pemerintah membahas RUU Pilkada yang materinya justru bertentangan dengan putusan MK.
Sikap DPR dan pemerintah pun memicu demonstrasi besar di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya pada 22 Agustus 2024. RUU Pilkada akhirnya batal disahkan, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2024 mengacu pada putusan MK terbaru.
(yoa/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Recent Posts
- Crystal unveils collection of sailings for 35th anniversary
- How to Keep Guests and Hotel Teams Happy
- Win Your Way to Tropical Paradise with Prestige Travel
- Dua Polisi Polsek Kemayoran dan Polres Jakpus Disidang Etik Terkait Kasus DWP
- Premier leads the renovation of the Houston Marriott Sugar Land guestrooms
Recent Comments