MK Perpanjang Penghapusan Merek Terdaftar Tak Digunakan Jadi 5 Tahun




Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Salah satu amarnya memperpanjang batas waktu penghapusan merek terdaftar tak digunakan menjadi 5 tahun.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “3 tahun” dalam norma Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 tahun”.

“Sehingga, norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi ‘Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa (30/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK juga menyatakan frasa “larangan serupa lainnya” dalam norma Pasal 74 ayat (2) huruf c UU 20/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup “termasuk dalam kondisi force majeure”.

“Sehingga, norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi ‘c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.’,” jelas Suhartoyo.

Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi. Tak ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion) pada putusan ini.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan ketentuan pengaturan batasan waktu non-use selama 3 tahun berturut-turut bukan berarti secara otomatis bagi pemilik merek tersebut akan dihapus mereknya dari daftar merek.

Dalam hal ini, Enny mengatakan UU 20/2016 telah menentukan alasan-alasan pengecualian penghapusan tersebut. Persoalannya, alasan-alasan itu sama persis dengan yang pernah diatur sejak UU 14-1997 tanpa dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan/kondisi.

Mahkamah turut menyinggung pemberlakuan pembatasan ruang gerak manusia karena adanya pandemi Covid-19 berimplikasi pada pemilik merek yang tidak dapat menggunakan merek terdaftar untuk memproduksi barang atau jasa sebagaimana kondisi normal.

“Namun dengan memperhatikan kondisi kekhususan perekonomian bangsa Indonesia yang bertumpu pada UMKM maka dinilai perlu dilakukan penyesuaian batas waktu non-use dalam penggunaan merek yang semula ditentukan selama “3 tahun” menjadi “5 tahun” berturut-turut,” kata Enny.

“Dengan adanya penyesuaian tersebut memberikan ruang waktu yang cukup bagi pemilik merek terdaftar dalam hal terjadi keadaan/kondisi di luar batas kemampuan manusia (force majeure), misalnya seperti bencana alam dan pandemi. Pemilik merek, in casu pengusaha skala UMKM masih memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kembali produksi barang atau jasa dengan merek terdaftar,” jelas Enny.

Permohonan ini diajukan oleh Ricky Thio, pengusaha UMKM dalam negeri yang memiliki hak merek “HDCVI & LOGO” yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam petitumnya, Ricky ingin MK menyatakan materi muatan Pasal 74 UU 20/2016 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »