Polda Metro Sebut Kasus Pemerasan Firli Beririsan dengan Korupsi SYL




Jakarta, CNN Indonesia

Polda Metro Jaya mengatakan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sedang diusut pihaknya beririsan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jajarannya juga telah mengantongi keterangan yang disampaikan SYL saat proses persidangan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apa yang disampaikan terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6).

Beberapa keterangan SYL yang telah dikantongi penyidik terkait pemberian uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli. Uang itu diberikan ketika KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan.

[Gambas:Video CNN]

Kemudian, keterangan SYL pernah menyerahkan uang senilai Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) kepada Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Bulu Tangkis.

“Sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu sudah masuk ke dalam BAP terhadap terdakwa SYL dalam perkara a quo oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucap Ade Safri.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Kendati demikian, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

(dis/chri)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »