Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah, Sabtu (1/6), pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS) karena menggunakan visa haji tak resmi. 34 dari 37 WNI itu akhirnya dibebaskan dan tidak disanksi. Mereka dipulangkan hari ini dengan biaya sendiri.
"Setelah mereka dinyatakan bebas, kita carikan tiket tadi siang. Mereka kembali dengan biaya sendiri," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie, saat jumpa pers di Jeddah, Senin (3/6/2024).
Sedangkan 3 WNI lainnya yakni 2 koordinator masih diperiksa. Sementara satu lagi merupakan WNI yang tinggal di Arab Saudi dan menjanjikan tasreh haji masih dalam pencarian petugas.
"Pihak keamanan masih mencari satu WNI di Makkah yang menjanjikan tasreh itu," ucap Yusron.
Mereka, kata Yusron, merupakan satu rombongan dan berangkat dari Bandara Sukarno-Hatta, transit di Doha lalu ke Riyadh ke Madinah. Sebagian besar merupakan pemegang paspor keluaran Imigrasi Makassar berjumlah 20 orang. Sisanya menggunakan paspor keluaran Imigrasi Kendari, Bogor, Bengkulu, Karawang, Surakarta dan Pati.
Soal travel yang memberangkatkan mereka apakah resmi atau tidak, Yusron mengatakan tidak memiliki datanya. Sebab KJRI saat ini hanya fokus pada penyelesaian masalah para WNI itu.
"Mereka tidak ada yang menyampaikan travel apa, prinsipnya buat kami kita menyelesaikan masalah mereka di sini. Nanti kita melapor ke Jakarta terkait kedatangan mereka ini," ucapnya.
KJRI menyerahkan urusan hukum kasus ini kepada Kepolisian RI. Apakah mau mengusut travel-travel nakal ini atau lainnya.
"Jika ada aparat keamanan di Jakarta yang akan mengusut lebih lanjut kasus-kasus seperti ini, kami serahkan semuanya kepada Jakarta nanti," ucapnya.
Tidak Disanksi Deportasi
Aparat keamanan Arab Saudi tidak memberikan sanksi kepada 34 WNI ini. Meski mereka berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan surat-surat dan identitas haji palsu.
"Menggunakan ID card haji palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu. Nah, dalam pemeriksaan diketahui mereka semua menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi," ucap Yusron.
Hal ini berbeda dengan kasus 24 WNI asal Banten yang ditangkap di lokasi Miqot Bir Ali. 24 WNI ini dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
"Keputusan ada di aparat keamanan untuk menetapkan. Jadi hasil pendampingan kami kemungkinan besar, ya, saya tidak bisa memastikan alasannya tapi mungkin karena mereka belum menggunakan baju ihram, masih pakai baju bebas. Kalau yang sebelumnya sudah pakai baju ihram dan miqat," katanya.
Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar yang nekat berhaji menggunakan visa tidak resmi, yakni denda 10 ribu riyal dan dilarang masuk Saudi (banned) 10 tahun. Untuk koordinator sanksinya lebih berat, yaitu denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.
Sanksi ini resmi berlaku per 2 Juni 2024.
Recent Posts
- Solmar Villas unveils biggest ever TV campaign and first fam trip
- Fluctuations in the Northwest, stability in the East and South Europe
- ‘Despicable’ people smugglers targeting migrants on TikTok | UK News
- Fred Olsen Cruise Lines launches offers on 100+ cruises
- Dukung UMKM Kuliner, Zeppelin Beri Kompor Semawar dan Regulator
Recent Comments