Soal Vonis Bebas Gazalba Saleh, Kejagung Belum Inkrah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons soal putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari dakwaan gratifikasi dan pencucian uang. Korps Adhyaksa memandang vonis bebas Gazalba belum berkekuatan hukum tetap.
“Ini perkara belum inkrah masih ada upaya hukum mereka di sana. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5).
Ketut menyinggung Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam UU baru tersebut tertulis bahwa Jaksa Agung adalah orang yang mempunyai kedudukan penuntutan tertinggi.
Baca juga : KPK: Edhy Prabowo Berikan Gratifikasi ke Gazalba Saleh
“Jadi itu yg dijadikan acuan untuk memutus perkara itu,” ujar dia.
Namun, Ketut mengaku pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh soal putusan sela tersebut. Kejagung masih menunggu putusan itu inkrah.
“Karena ini menggunakan UU baru dan merupakan hal yang baru yang diputus oleh tadi hakim. Maka itu, perlu menunggu dulu satu putusan yang inkrah, lalu misalnya akan seperti tadi tetap dikeluarkan baru kita berkoordinasi,” jelas Ketut.
Baca juga : 6 Orang Ditetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam 109 Ton
Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan pembebasan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dari tahanan. Pengadilan menilai jaksa penuntut umum tidak berwenang dalam mendakwa Gazalba terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Hakim menyoroti legal standing jaksa pada KPK yang melakukan penuntutan terhadap Gazalba. Hakim meyakini jaksa tersebut melakukan tindakan di luar koordinasi dengan jaksa agung.
Baca juga : Korupsi Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait penanganan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Gratifikasi dicuci sedemikian rupa melalui berbagai cara.
“(Telah) menempatkan, menransfer, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Pencucian uang yang dilakukan oleh Gazalba juga diduga berupa penukaran rupiah ke mata uang asing. Totalnya yakni SGD 139 ribu dan USD171,1 ribu.
Dalam dugaan ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Gazalba dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu. (Z-8)
Recent Posts
- EasyJet unveils summer service from Gatwick to Rimini
- Ivan Sugianto Ditangkap di Bandara Sepulang dari Jakarta
- Sun Lodge Opens in the Heart of Southern Vermont
- Apple sued by Which? over iCloud use – with potential payout for 40 million UK customers | Science, Climate & Tech News
- Bertemu PM Albanese, Prabowo Harap Australia Partisipasi dalam Perekonomian RI
Recent Comments